Nasional

Sosialisasi UU Cipta Kerja, Pemkot Jayapura Minta Pusat Pertimbangkan Skema Kompensasi Penurunan PAD

Oleh : very - Selasa, 10/11/2020 22:01 WIB

Dalam rangkaian sosialisasi UU Cipta Kerja di kampus-kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di seluruh Indonesia, pada Senin, kemarin (09/11/2020) tim Kemendagri-IPDN menggelar sosialisasi di Kampus IPDN Papua di Sentani, Jayapura. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID --- Dalam rangkaian sosialisasi UU Cipta Kerja  di kampus-kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di seluruh Indonesia, pada Senin, kemarin (09/11/2020) tim Kemendagri-IPDN menggelar sosialisasi di Kampus IPDN Papua di Sentani, Jayapura. Sebanyak 675 peserta mengikuti kegiatan ini, baik secara luring maupun secara daring dan live streaming.

Hadir secara fisik di aula IPDN Papua, dengan menerapkan protokol Covid 19 secara ketat, antara lain perwakilan Pemda Papua, unsur Forkompimda Papua,  BEM dari 5 Universitas, asosiasi pengusaha (Kadin dan Himpi), akademisi setempat serta perwakilan serikat pekerja. Juga tiga perwakilan PT Freeport, perusahaan tambang raksasa yang sudah berpperasi sejak 1967 di Timika Papua itu, hadir menyimak materi paparan yang disampaikan oleh Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, Wakil Rektor IPDN Prof Khasan Efendi serta sejumlah dosen senior IPDN Dr. Sigit Widodo, Dr. Halilul Khairi yang membawakan materi kluster peran Pemerintah Pusat dan Kemudahan Investasi.

Sosialisasi UU Cipta Kerja yang diinisiasi oleh Rektor IPDN, Hadi Prabowo, dilakukan atas arahan Presiden Joko Widodo dan perintah Mendagri Muhammad Tito Karnavian agar meluruskan disinformasi dan ‘hoax’ yang sengaja disebarkan atas UU tersebut yang kemudian memicu resistensi berbagai kelompok di masyarakat.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor IPDN, Prof Khasan menyebut UU Cipta Kerja akan memaksa birokrasi pemerintah di Pusat dan Daerah semakin efisien meningkatkan investasi dan mempermudah kegiatan usaha ekonomi.

“Alasannya, mata rantai perijinan akan dipangkas seringkas mungkin. Daerah tidak kehilangan kewenangan, namun  cara penggunaan kewenangan tersebut akan dibuat efisien, tidak njlimet seperti sekarang. UU ini akan memangkas aneka perijinan yang selama ini berbelit-belit, rumit, lama dan berbiaya mahal,” ujar Khasan seperti dikutip dari siaran pers.

Pada kesempatan yang sama, Kastorius Sinaga memaparkan data masalah ledakan pengangguran di Indonesia saat ini. “Setiap tahun 2,9 juta tenaga kerja baru memasuki sektor pasar tenaga kerja formal. Disamping angka ini, sekitar 6 juta terkena PHK akibat dampak ekonomi serangan Covid-9 selama 7 bukan terkahir,” ujar Kastorius.

Kastorius mengatakan, rendahnya penyerapan tenaga kerja, minimnya investasi langsung yang masuk, anjloknya daya saing ekonomi Indonesia dibanding negara-negara lain serta lebarnya kesenjangan antara sektor formal dan sektor informal terjadi karena praktik “red-tape bureaucracy” atau hiper regulasi birokrasi di dalam perijinan usaha, investasi yang rumit, lama dan sarat dengan illegal levy (pungutan liar).

UU Cipta Kerja dengan muatan kluster tematik - kluster kemudahan investasi, kluster penyederhanaan perijinan, kluster tata ruang dan pertanahan, kluster ketenaga-kerjaan dan kluster administrasi pemerintahan- akan memangkas secara radikal proses perijjnan sehingga cepat, murah dan pasti. Ujungnya, ini akan mendorong investasi dan menjadi ekosistem kondusif bagi 68 juta UKM untuk berekspansi untuk penyerapan lapangan kerja secara masif.

Sosialisasi ini mendapat sambutan antusias dari peserta. Namun demikian komentar kritis disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Pemkot Jayapura, Yohannes Wimbe.

Ia menyoroti adanya potensi kehilangan kewenangan daerah dalam penerapan UU Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah.

“Pendapatan sumber asli daerah sangat didominasi dengan pelaksanaan kewenangan perijinan dan retribusi daerah. Bila ini dihilangkan atau dipangkas otomatis akan menghilangkan sumber penying PAD dan akhirnya mengganggu stabilitas fiskal Daerah,” ungkap Wimbe yang menyatakan perijinan dan retribusi mendominasi hampir 70% struktur penerimaan PAD.

Oleh karena itu Wimbe menyarankan agar Pemerintah Pusat terlebih dahulu melakukan perhitungan potensi kehilangan/penurunan PAD 548 daerah otonom se-Indonesia secara seksama sebelum menyusun RPP pelaksanaan UU Cipta Kerja.

“Pemerintah Pusat perlu mendengarkan aspirasi Darrah dan memikirkan situasi pascapenerapan UU Cipta Kerja bagi Pemda seraya mempertimbangkan skema kompensasi terhadap PAD sebagai dampak pemangkasan sektor perijinan di daerah. Dengan demikian keuangan  daerah  stabil dan tetap kuat pasca UU Cipta Kerja,” tandas Wimbe.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang telah dilakukan di kampus IPDN di Sumatera Barat, Sulawesi Selatan dan Jawa Barat. Menurut Rektor IPDN,  Hadi Prabowo, pihaknya telah membentuk tim yang disebar ke seluruh Indonesia untuk melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja.

Masukan-masukan yang diterima dari kegiatan sosialisasi akan dijadikan bahan penyusunan 37 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang kini tengah digodok.

"Sosialisasi UU Cipta Kerja ini perintah dari Bapak Presiden dan Bapak Mendagri. Supaya memberi pemahaman yang baik kepada masyarakat," kata rektor IPDN Hadi Prabowo. (Very)

Artikel Terkait