Jakarta, INDONEWS.ID - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) menjadi sorotan. Masyarakat diminta tenang menyikapi rencana pembahasan tersebut.
"Dinamika yang berkembang di masyarakat tidak perlu berlebihan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 13 November 2020.
Wakil Ketua Umum DPP Gerindra itu menyebut belum ada kepastian kelanjutan pembahasan RUU Minol. Sebab, bakal regulasi tersebut masih dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg).
"Nanti kita lihat apakah pengkajian seperti apa kami tidak bisa berandai-andai, karena kalau pengkajian itu kan berlangsung secara terbuka," ungkap dia.
Anggota Komisi III DPR itu menilai pro dan kontra pembahasan RUU Minol merupakan hal yang wajar. Nantinya, DPR bakal mendengar pendapat dari banyak pihak sebelum memutuskan nasib pembahasan RUU Minol.
"Itu (pro dan kontra) akan menjadi perhatian Baleg untuk lebih mencermati pembahasan dari usulan dari pengusul tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, Baleg DPR RI mulai membahas RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Tujuan disodorkannya RUU ini untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif dari minuman beralkohol.
"Serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. Selain itu, untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum alkohol," ujar anggota Baleg DPR RI Fraksi PPP Illiza Sa`aduddin Djamal dalam rapat Baleg, Selasa (10/11/2020).
RUU ini merupakan usulan dari beberapa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.
Illiza kemudian membandingkan pengaruh minuman beralkohol terhadap pendapatan dengan risiko yang ditimbulkan. Penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) selama 2014-2016 hanya sekitar Rp 5,3 triliun.
"Pendapatan dari minuman beralkohol itu tidak sebanding dengan risikonya," sambungnya.
Sementara itu, salah satu poin yang menjadi sorotan terkait sanksi pidana pengguna minol. Pihak yang melanggar ketentuan di RUU Minol terancam sanksi tiga bulan hingga 10 tahun penjara. Sementara itu, termaktub juga sanksi denda Rp10-50 juta.
Sekedar informasi, RUU Larangan Minol memang bukan `barang` baru di DPR. Namun, menurut Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, hingga saat ini belum ada draf RUU terbarunya.
"Itu (RUU Larangan Minol) baru masuk Prolegnas, itu belum diusulin, belum ada drafnya kembali, dari pengusul belum ada untuk kita harmonisasi di Baleg," kata Supratman kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).
Supratman menjelaskan, inti dari RUU Larangan Minol bukan menghentikan peredaran. Tapi, sebut dia, untuk membatasi peredarannya.
"Kan intinya itu mengatur soal peredarannya. Kemarin itu perdebatannya, kan sampai tidak selesai, itu salah satunya soal judul," terang Supratman.
"Sekarang karena pengusulnya masih mengusahakan Larangan Minuman Beralkohol.... Tapi sebenarnya kalau isinya kan soal pembatasan, dan pasti akan menghargai kearifan lokal," imbuhnya.
Supratman menilai RUU tersebut diperlukan karena sejumlah pertimbangan. Salah satunya, kata anggota Fraksi Gerindra itu, untuk menjaga keseimbangan di masyarakat.
"Kita juga harus cari keseimbangan juga dong. Ada kelompok tertentu yang memang secara budaya melakukan itu, kaya di Bali, di Manado, di Maluku. Tapi kan di sisi lain juga kita jangan lupa bahwa kita juga harus lindungi orang-orang yang memang secara agama itu tidak boleh," papar Supratman.
Selain itu, dia menjelaskan, aturan tersebut dirancang agar tidak diperjualbelikan secara bebas. Dia menegaskan rancangan aturan tersebut bukan untuk menghentikan peredaran minol.
"Kan harus diatur batasannya. Akibat buat anak-anak yang penjualnya kalau sembarangan. Apalagi kalau yang tidak resmi, siapa yang mempertanggungjawabkan? Kan harus diuji semua," ujarnya.
Karena sudah menjadi sorotan ditengah masyarakat, ada warga net yang menilai bahwa aturan tersebut tidak penting. Bahkan ada warganet yang meyakini bahwa aturan tersebut akan menimbulkan aktivitas peredaran ilegal. (rnl)