Nasional

Mendagri Minta Gubernur, Bupati dan Walikota Antisipasi Ancaman La Nina

Oleh : very - Rabu, 18/11/2020 19:30 WIB

La Nina. (Foto: Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta gubernur, bupati dan walikota di seluruh Indonesia untuk mengambil langkah-langkah antisipatif menghadapi ancaman La Nina dan bencana alam lainnya.

Langkah-langkah antisipatif tersebut meliputi penyediaan pelayanan informasi rawan bencana, penyediaan pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, dan penyediaan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana.

Permintaan Mendagri tertuang dalam surat Mendagri tertanggal 13 November 2020 yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan walikota di seluruh Indonesia. Dalam suratnya, Mendagri mengatakan langkah-langkah antisipatif ini merupakan tindak lanjut dari Perpres No 93 tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami.

Direktur Jenderal  Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Dr Safrizal ZA, yang membidangi Direktorat Kebencanaan Kemendagri mengatakan penyediaan jenis pelayanan informasi rawan bencana meliputi tiga hal.

"Pertama, menyusun data penduduk tematik kebencanaan yang menjadi target layanan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kedua, menggunakan data dan informasi kebencanaan berbasis internet/smartphone, dan ketiga, menyebarluaskan informasi kebencanaan kepada masyarakat melalui dukungan teknologi informasi maupun menggunakan metode dan inovasi yang disesuaikan dengan kearrifan lokal, serta penyediaan dan pemasangan rambu evakuasi dan papan rambu informasi publik," kata Safrizal ZA, dalam keterangan persnya hari ini (18/11/2020).

Selanjutnya, dalam hal penyediaan pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, lanjut Safrizal ZA, Mendagri meminta agar pemerintah daerah melaksanakan gladi/latihan kesiapsiagaan terhadap bencana. Kegiatan ini harus melibatkan pemda, masyarakat dan dunia usaha.

"Gladi/latihan itu terutama mengantisipasi jenis ancaman bencana gempa bumi, tsunami dan hidrometeorologi," kata Safrizal ZA.

Untuk mendukung langkah-langkah antisipatif ini, perlu disusun dan diterapkan pedoman atau prosedur tetap terkait pelaksanaan operasional penyebarluasan informasi kebencanaan selama 24 jam setiap hari dalam satu minggu. Selanjutnya, Pemda diminta melakukan pemetaan titik-titik prioritas penyebaran informasi kebencanaan di daerah.

"Di antaranya kawasan pemukiman, sekolah, pasar, puskesmas, kantor, prasarana vital dan rumah ibadah," lanjut Safrizal ZA.

Terkait penyediaan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana, Safrizal ZA mengatakan Mendagri meminta para gubernur, bupati dan walikota mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang memadai. Anggaran itu siap digunakan setiap saat dalam keadaan darurat bencana.

"Seluruh sumber daya strategis di wilayah provinsi dan kabupaten/kota, diharapkan dikoordinasikan sebagai langkah antisipasi bencana," kata Safrizal ZA.

Apabila jatuh korban, Pemda diminta melaksanakan operasi pencarian, pertolongan dan evakuasi sesuai standar operasional penyelamatan dan evakuasi.

Betapa pentingnya langkah-langkah antisipasi terhadap bencana, Mendagri menekankan agar dalam penyusunan perencanaan program dan anggaran,  penanggulangan bencana mendapat prioritas. Tentu penyusunan perencanaan tersebut harus didasarkan pada Permendagri yang mengatur pedoman penyusunan RKPD dan APBD. (Very)

Artikel Terkait