Nasional

Nadiem Makarim: Keputusan Belajar Tatap Muka Diserahkan Kepada Pemerintah Daerah

Oleh : Mancik - Minggu, 22/11/2020 09:01 WIB

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.(Foto:kemdikbud.go.id)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merencanakan pembelajaran tatap muka pada bulan Januari tahun 2021. Keputusan ini diambil setelah beberapa bulan terakhir, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara virtual.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, keputusan melaksanakan pembelajaran tatap muka pada bulan Januari tahun 2021, diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah. Keputusan akhir diserahkan kepada Pemda karena mereka yang paling tahu tentang kondisi di lapangan.

"Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan," kata Nadiem saat pengumuman SKB Empat Menteri tentang rencana belajar tatap muka, Jakarta, Jumat,(20/11/2020) yang lalu.

Meski keputusan belajaran tatap muka diserahkan kepada Pemda, kata Nadiem, Pemerintah Daerah mesti harus mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.Perkembangan Covid-19 mestidipertimbangkan dengan baik, sebelumnya memutuskan melaksanakan proses belajaran secara langsung di sekolah.

Melihat pademi yang masih ada, keputusan belajar tata muka dapat dilaksanakan secara bertahap maupun sekaligus. Tentu, disesuai dengan perkembangan masalah Covid-19.

"Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah," jelas Nadiem.

Pada kesempatan tersebut, Nadiem Kembali menegaskan, pengambilan kebijakan pendidikan di tengah pandemi Covid-19, tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat

Karena itu, meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.

"Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh," tutupnya.*

 

 

Artikel Terkait