Nasional

Nasib Nadiem Makarim dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Kejagung Larang ke Luar Negeri

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 28/06/2025 09:22 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi dicegah ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Pencegahan ini berlaku sejak 19 Juni 2025 untuk jangka waktu enam bulan ke depan.

"Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Pencegahan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang terjadi di Kemendikbudristek selama periode 2019–2022. Penyidik menduga terdapat rekayasa dalam proses pengadaan perangkat tersebut.

Nadiem sebelumnya telah diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin, 23 Juni 2025, selama kurang lebih 12 jam. Dalam keterangannya kepada media, Nadiem menegaskan komitmennya terhadap proses hukum.

"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," ujar Nadiem usai pemeriksaan.

Dalam penyidikan, Kejagung mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat yang dilakukan sejumlah pihak untuk mengarahkan tim teknis agar menyusun kajian teknis pengadaan bantuan peralatan pendidikan berbasis teknologi—yang kemudian berujung pada pilihan sistem operasi Chrome.

Padahal, menurut Harli, uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook yang dilakukan Pustekkom pada 2019 menunjukkan hasil yang tidak efektif. Tim teknis awalnya menyarankan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi tersebut diubah dan diganti dengan kajian baru yang mengarah pada penggunaan Chromebook.

Pengadaan ini menelan anggaran sangat besar, yakni sekitar Rp 9,982 triliun, yang terdiri atas Rp 3,582 triliun dari dana satuan pendidikan dan Rp 6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya anggaran yang digunakan serta potensi penyimpangan dalam perencanaan dan pelaksanaannya. Kejaksaan Agung memastikan akan menindaklanjuti temuan ini dan memproses setiap pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku.

Artikel Lainnya