Nasional

KPK Konfirmasi Penangkapan Menteri KKP, Edhy Prabowo

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 25/11/2020 09:59 WIB

Menteri KKP Edhy Prabowo (Foto: dok KKP)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan beberapa orang lainnya di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten pada Rabu dini hari.

"Benar, kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Jakarta.

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Edhy ditangkap setelah pulang perjalanan dari Amerika Serikat pada pukul 01.23 dini hari di Bandara Soekarno-Hatta

Edhy bersama beberapa orang lainnya yang ditangkap sudah berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Namun, KPK belum memberikan informasi detil terkait kasus apa sehingga pihaknya menangkap Edhy.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status pihak-pihak tersebut.

Melansir Tempo, Edhy Prabowo dilaporkan ditangkap KPK pada Rabu dini hari, 25 November 2020. KPK menangkap Eddy atas dugaan korupsi ekspor benih losbter.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi pernah menanggapi adanya dugaan monopoli perusahaan freight forwarding (jasa pengangkutan dan pengiriman) ekspor bibit bening lobster (BBL) yang tengah diteliti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Andreau mengatakan KKP tidak pernah melakukan penunjukan terhadap perusahaan logistik tertentu.
“Kesepakatan terkait perusahaan logistik dengan eksportir merupakan kesepakatan dari Pelobi (Perkumpulan Lobster Indonesia), yaitu perkumpulan yang mewadahi perusahaan-perusahaan eksportir,” ujar Andreau saat dihubungi Tempo, Jumat, 13 November 2020.

Penelitian KPPU sebelumnya berangkat dari laporan asosiasi yang bergerak di bidang industri BBL. Asosiasi menyatakan eksportir saat ini hanya bisa mengirimkan komoditasnya lewat satu badan usaha logistik.

Titiknya pun diatur melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Perbuatan ini disinyalir membuat tarif ekspor menjadi mahal.

Andreau mengatakan, sejak Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020 yang mengatur ekspor bibit lobster terbit, KKP mendata sudah ada beberapa perusahaan logistik yang tertarik menawarkan jasa pengiriman.*

Artikel Terkait