Nasional

Nadiem Makarim: Ada Proses Seleksi Bagi Guru Honorer Jadi P3K

Oleh : Mancik - Sabtu, 28/11/2020 09:14 WIB

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan, pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dilakukan melalui proses seleksi yang ketat. Semua guru honorer berhak mengikuti proses seleksi yang ada.

Menurut Nadiem, penerimaan pegawai P3K pada tahun 2021 mendatang, tidak lagi menggunakan skala prioritas. Artinya, semua guru honorer memiliki peluang yang sama dengan catatan proses tes yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi P3K," kata Nadiem dalam keterangan pers kepada media dalam agenda perkembangan pemulihan ekonomi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu,(25/11/2020) yang lalu.

Lebih lanjut ia menjelaskan, proses tes dilakukan secara online. Jadi semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta.

Termasuk yang berusia diatas 35 tahun masih berkesempatan mengikuti. Jadi, ia menegaskan, bahwa tidak ada golongan atau kelompok yang diprioritaskan untuk menjadi P3K pada tahun 2021.

Bahkan jika gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga.

"Jadi saya harus merubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi.Semuanya bisa mengambil, pada 2021, bahkan bukan cuma sekali. Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi," jelas Nadiem.

Selain itu, disediakan pembelajaran online secara mandiri. Dimana calon peserta bisa mengasah kemampuannya agar kemungkinan lulus seleksi lebih tinggi. Kemendikbud, kata Nadiem, tidak akan mengendurkan standar lulus tes P3K karena harus dipertahankan kualitas untuk kebaikan anak didik.

"Tetapi tolong diingat lagi masyarakat, ini bukan pengangkatan 1 juta guru menjadi P3K. Ini adalah seleksi massal. Yang akan diangkat menjadi P3K, adalah berapa yang lulus dari itu. Kalau yang lulus cuma 100 ribu, ya 100 ribu yang jadi, kalau yang lulus 500 ribu, maka 500 ribu yang akan diangkat jadi P3K," tegas Nadiem.*

 

Artikel Terkait