Nasional

KPK Tahan Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Bakamla

Oleh : Ronald - Selasa, 01/12/2020 19:01 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua orang tersangka dalam kasus perkara dugaan korupsi terkait pengadaan perangkat Informasi Terintegrasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Tahun Anggaran (TA) 2016.

Dari informasi yang dihimpun dilapangan, usai ditahan KPK, kedua tersangka tersebut tampak terlihat keluar meninggalkan Gedung KPK Jakarta, pada Selasa (1/12/2020) sekisar pukul 17:50 WIB. Saat ditanya wartawan, keduanya hanya terdiam membisu.

Dua tersangka yang ditahan tersebut adalah Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Bakamla RI Tahun Anggaran 2016 Leni Marlena dan anggota ULP Bakamla TA 2016 Juli Amar Ma`ruf. Keduanya pun tidak menghiraukan pertanyaan wartawan, dan langsung bergegas memasuki mobil tahanan.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK akan menahan LM (Leni Marlena) Ketua Unit Layanan Pengadaan dan JAM (Juli Amar Ma’ruf) Anggota Unit Layanan Pengadaan. LM dan JAM telah ditetapkan sebagai tersangka yang diumumkan pada bulan Juli 2019 dalam perkara dugaan TPK terkait Pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi BAKAMLA Tahun Anggaran (TA) 2016,” kata Karyoto kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2020).

Karyoto juga menjelaskan masa penahanan para tersangka. “Kedua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan 20 Desember 2020,” kata Karyoto.

Tersangka LM ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK beralamat di Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sedangkan tersangka JAM ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang beralamat di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

“Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1,” tandas Karyoto. (rnl)

Artikel Terkait