Nasional

Demi Kepastian Hukum, Ke-14 Kasus Hukum yang Menimpa Rizieq Pantas Dibuka

Oleh : very - Sabtu, 05/12/2020 19:08 WIB

Praktisi Hukum Petrus Selestinus (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Publik menyambut gembira bahkan mengapresiasi program prioritas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran yang membuka kembali kasus-kasus pidana lama yang tertunda penanganannya. Bahkan kasus-kasus lama Rizieq Shihab masuk dalam skala prioritas, untuk dibuka kembali penyidikannya.

Buktinya kasus dugaan makar yang dituduhkan kepada Egie Sudjana langsung dibuka dengan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka, dan akan disusul dengan penyidikan belasan kasus Rizieq Shihab, termasuk kasus Chat Mesum atau Pornografi yang sudah di SP3 dibuka kembali.

“Empat tahun Laporan Masyarakat terhadap Rizieq Shihab tertunda-tunda penyidikanya bahkan 2 (dua) kasus pidana, yaitu kasus Chat Mesum di Polda Metro Jaya dan kasus Penodaan Dasar Negara di Polda Jawa Barat meskipun Rizieq Shihab sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kasusnya di SP3 oleh Penyidik,” ujar Advokat dan Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Konstitusi/FAPP Petrus Selestinus melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (5/12).

Dia mengatakan, ada 14 Laporan Masyarakat terkait dugaan tindak pidana terhadap Rizieq Shihab masih antre menunggu penuntasan secara adil. Ke-14 kasus tersebut antara lain sbb. : 

  1. Laporan Polisi No. LP/967/XI/2015/ Jabar, tanggal 24 November 2015, dari Sdr. Denda Alamsyah dari Angkatan Muda Siliwangi (AMS) terhadap Rizieq Shihab, terkait dugaan penghinaan terhadap budaya Sunda dengan ucapan "campurasun" menjadi "campuracun" di Polda Jawa Barat.

 

  1. Laporan Polisi No. LP/1077/X/2016/ Bareskrim, tanggal 27 Oktober 2016, dari Ibu Sukmawati Sukarno terhadap Rizieq Shihab terkait dugaan Penodaan Dasar Negara Pancasila dan Penghinaan terhadap Proklamator Bung Karno di Bareskrim Mabes Polri.

 

  1. Laporan Polisi No. LP/6344/XII/2016/ PMJ/Dit.Reskrimsus, Polda Metro Jaya tanggal 26 Desember 2016, dari PMKRI terhadap Rizieq Shihab, atas dugaan Penodaan Agama Kristen, saat ceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu 25 Desember 2016 di Polda Metro Jaya.

 

  1. Laporan Polisi No.LP/6367/XII/2016/ PMJ/Dit.Reskrimsus, tanggal 27 Desember 2016, dari Doddy Abbdallah (Student Peace Institut), terhadap Rizieq Shihab atas dugaan Penodaan Agama, terjadi tanggal  26 Desember 2016, di Polda Metro Jaya.

 

  1. Laporan Polisi No. : LP/6422/XII/PMJ/ Dit.Reskrimsus tanggal 30 Desember 2016, dari Forum Mahasiswa Lintas Agama (Rumah Pelita) terhadap Rizieq Shihab atas dugaan Penodaan Agama di Polda Metro Jaya.

 

  1. Laporan Polsi No.LP/510/I/2017/PMJ/  Dit.Reskrimsus, tanggal 30 Januari 2017,  soal Chat Mesum atau Pornografi oleh Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi,  terhadap Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya.

 

  1. Laporan Polisi No. : LP/248/VI/2017/ Bali/SPKT, Tanggal 8 Juni 2017, dari Priyadi atau Patriot Garuda Nusantara, melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Bali, karena dugaan Penistaan Agama Hindu di Polda Bali.

 

  1. Laporan Polisi No. : LP/6422/XII/PMJ/ Ditreskrimsus tanggal 30 Desember 2016, dari Forum Mahasiswa Lintas Agama (Rumah Pelita) terhadap Rizieq Shihab atas dugaan Penodaan Agama di Polda Metro Jaya.

 

  1. Laporan Polisi No.: LP/46/I/2017/ Bareskrim, tanggal 16 Januari 2017, dari Khoe Yanti Kusmiran, warga Kelapa Gading, terhadap Rizieq Shihab atas dugaan Penodaan Agama Kristen, di  Bareskrim Mabes Polri.

 

  1. Laporan Polisi No. : LP/92/I/2017/PMJ /Ditreskrimsus, tanggal 8 Januari 2017, dari Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah, terhadap Rizieq Shihab atas dugaan fitnah soal gambar Palu Arit pada uang kertas rupiah baru di Polda Metro Jaya.

 

  1. Laporan Polisi No. LP/193/I/2017/PMJ /Dit.Reskrimsus, tanggal 9 Januari 2017, oleh Eddy Soetono, melaporkan Rizieq Shihab menghina Hansip dan Jenderal M. Iriawan, pangkat Jenderal otak Hansip di Polda Metro Jaya.

 

  1. Laporan Polisi.No. : LP/93/I/2017/ Bareskrim, tanggal 26 Januari 2017, dari Pendeta Max Evert Tangkudung, terhadap Rizieq Shihab soal ancaman pembunuhan terhadap Para Pendeta, dengan dugaan melanggar, pasal 156 jo pasal 28 ayat (2) jo pasal 45a UU ITE di Bareskrim Mabes Polri.

 

  1. Laporan Polisi No. LP/529/I/2017/     PMJ/Dit.Reskrimsus, 31 Januari 2017, dari Henry Yosodiningrat terhadap Rizieq Shihab atas dugaan penghinaan di Polda Metro Jaya. 

 

  1. Laporan Polisi No. LP/125/I/2017/PMJ /Dit.Reskrimsus, tanggal 10 Januari 2017, dari Solmet terhadap Rizieq Shihab soal logo PKI dalam desain uang rupiah baru di Polda Metro Jaya.

Petrus mengatakan, dari 14 (empat belas) Laporan Polisi yang tersebar di beberapa Polda, 12 (dua belas) Laporan Polisi penanganannya dipusatkan di Polda Metro Jaya karena TKP-nya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sedangkan 2 (dua) kasus lainnya ditangani Polda Jawa Barat dan 1 (satu) kasus di Polda Bali.

 

Polri Penjaga Wibawa Negara

Petrus mengatakan, sikap tegas dan konsistensi Pimpinan Polri dan jajarannya dalam kasus Rizieq Shihab dkk. saat ini, akan sangat menentukan pemulihan kepercayaan publik terhadap Polri sekaligus berdampak memberikan legitimasi kuat kepada Polri dengan dukungan publik semakin meluas.

Ekspektasi publik adalah Polri harus bisa tunjukan kehadiran Negara di tengah “Rizieq Shihab dan kelompoknya tidak menghargai hukum dan institusi hukum. Polri harus mampu tegakan hukum dan tidak terjebak pada manuver apapun dari Rizieq Shihab dan kelompoknya di lapangan,” ujar Petrus. 

Menurut Petrus, negara harus hadir 24 jam atau selama lamanya untuk melindungi segenap warga negara dan seluruh tumpah darah Indonesia termasuk Rizieq Shihab dan kelompoknya dalam frame NKRI, demi menegakan wibawa, harga diri, kehormatan dan keutuhan NKRI.

Karena itu, katanya, Polri harus berani terapkan upaya paksa, yaitu jadikan tersangka, tahan di Rutan, hingga membawa Rizieq Shihab ke hadapan persidangan Pengadilan sebagai Terdakwa untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, agar prinsip bahwa setiap orang sama di muka hukum benar-benar terwujud.

“Rizieq Shihab tidak boleh berpandangan bahwa upaya menegakan hukum atas sejumlah Laporan Masyarakat, sebagai tindakan balas dendam dan menzolimi dirinya, melainkan ini merupakan ruang atau sarana untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum bagi Rizieq Shihab dan Masyarakat atau kita semua,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait