Nasional

Dana Bansos Corona, Ini Kronologi dan Duduk Perkara Mensos Juliari Kena OTT KPK

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 06/12/2020 09:15 WIB

Menteri Sosial Juliari Batubara (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Sosial terkait dengan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020 pada Minggu (6/12/2020) dini hari.

Ternyata, sebelum melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Juliari, KPK sudah menangkap pejabat Kementerian Sosial dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (4/12/2020) hingga Sabtu (5/12/2020).

Penangkapan pejabat Kemensos itu diduga terkait dengan korupsi program bantuan sosial atau bansos di Kementerian Sosial RI dalam penanganan pandemi Covid-19.

Kronologis & Duduk Perkara

Perkara itu diawali dengan adanya pengadaan bansos penanganan covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020. Pengadaan tersebut bernilai sekitar Rp5,9 Triliun, dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dua periode.

Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan.

Dari upaya itu diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.

Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos.

Kemudian kontrak pekerjaan dibuat oleh Matheus dan Adi pada bulan Mei-November 2020 dengan beberapa suplier sebagai rekanan, yang di antaranya adalah Ardian I M dan Harry Sidabuke (swasta) dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB (Juliari Peter Batubara) dan disetujui oleh AW (Adi Wahyono)," ucap Firli.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, ujar Firli, diduga diterima fee sebesar Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 Miliar.

"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SN (Shelvy N) selaku orang kepercayaan JPB (Juliari) sekaligus Sekretaris di Kemensos untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari)," ungkapnya.

Sedangkan untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, Firli berujar bahwa terkumpul uang fee dari bulan Oktober-Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Ardian I M dan Harry Sidabuke dari unsur swasta, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari. Matheus ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK, Ardian ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan Harry ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

"KPK mengimbau kepada JPB dan AW untuk kooperatif segera menyerahkan diri ke KPK," ungkap Firli.*

Artikel Terkait