Nasional

Pakar: Pejabat Kemlu Kecolongan Terkait Pemulangan Intel Jerman

Oleh : very - Selasa, 29/12/2020 09:35 WIB

Hikmahanto Juwana, Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani dan Guru Besar Hukum Internasional Universtas Indonesia (UI). (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID – M. Farhan anggota DPR RI menyebut pegawai Kedubes Jerman yang mendatangi markas FPI beberapa waktu lalu adalah pegawai Badan Intelijen Jerman (Bundesnachrichtendienst/BND).

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan, bila fakta ini benar maka pejabat Kemlu yang memanggil Dubes ad interim Jerman telah kecolongan.

Menurut Hikmahanto, ada tiga alasan mengapa disebut kecolongan.

Pertama, sebagaimana disampaikan M Farhan, pegawai tersebut tidak dapat dipersona non gratakan (pengusiran bagi diplomat) karena yang bersangkutan bukan seorang diplomat.

Bila status yang bersangkutan bukan diplomat tetapi pegawai biasa berarti ia tidak memiliki kekebalan diplomatik.

“Artinya pejabat Kemlu seharusnya meminta kepada Dubes ad interim agar pegawai Kedubes diperiksa oleh Kepolisian RI. Kepolisian harus melakukan pemeriksaan yang cermat dan rinci atas kegiatan agen intelijen tersebut terkait keberadaanya di markas FPI,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (29/12).

Rektor Universitas Jenderal A. Yani ini mengatakan, tidak seharusnya pejabat Kemlu menelan mentah-mentah alasan yang disampaikan oleh Dubes ad interim Jerman.

Kedua, kalaulah yang bersangkutan benar bukan diplomat mengapa kendaraan yang digunakan adalah mobil bagi para diplomat.

“Jelas ini bertentangan dengan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik yang intinya berbagai fasilitas diplomatik hanya diperuntukkan bagi pegawai Kedubes dengan status diplomatik,” ujarnya.

Terkahir, pejabat Kemlu pada kenyataan telah menyampaikan hal yang tidak akurat kepada publik Indonesia sebagai hasil pertemuannya dengan Dubes ad interim Jerman.

Pernyataan tersebut, kata Hikmahanto, seolah hendak melindungi kepentingan Jerman daripada tugas profesionalnya sebagai pejabat Kemlu RI.

“Padahal pejabat tersebut digaji dan mendapat fasilitas dari uang rakyat Indonesia. Sudah sewajarnya bila keberpihakan berada pada kepentingan Indonesia, bukan Jerman,” kata Hikmahanto.

Karena itu, Menlu Retno Marsudi perlu melakukan evaluasi terhadap pejabat Kemlu yang bertanggung jawab dan kecolongan tersebut.

“Selanjutnya, Pemerintah Indonesia sudah sewajarnya melakukan persona non grata terhadap Dubes Jerman di Jakarta atas terkuaknya operasi intelijen dari seorang agennya dalam masalah domestik Indonesia,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait