Nasional

Laporan dari Tokyo (4): Dubes RI Tokyo, Heri Akhmadi Himbau WNI di Jepang Patuhi Prokes

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 07/01/2021 20:15 WIB

Duta Besar RI untuk Jepang, Heri Akhmadi saat menghimbau WNI di Jepang patuhi protokol kesehatan.(Foto: Dok. Ple Triatna)

Tokyo, INDONEWS.ID - PM Jepang, Yoshihide Suga, Kamis (7/1) sore ini (16.00 WIB) mengumumkan berlakunya masa darurat (PSBB) di ke 4 wilayah kota Tokyo dan sekitarnya akibat meningkatnya penyebaran Covid-19 di satelit kota metropolitan Tokyo ini.

Duta Besar RI Tokyo, Heri Akhmadi selepas pengumuman resmi itu, segera menyusul menyiarkan himbauan secara on air kepada seluruh WNI di Jepang, agar mematuhi dan menjaga aktivitasnya sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan.

"Jika teman teman, WNI dalam kondisi darurat, dapat segera menghubungi nomor hotline KBRI Tokyo (+818035068612) atau kontak darurat KJRI Osaka (+818031131003)," ujar Dubes Heri Akhmadi.

"Kami menyambut baik penetapan masa darurat ini, demi menjaga kesehatan bersama dari bahaya virus tidak kelihatan Covid ini. Lebih baik mencegah daripada mengobati, "demikian ujar Rachni Iijima (Chamy) WNI yang telah bermukim lebih dari 22 tahun di kawasan Kimitsu, Chiba, pinggir Tokyo ini.

Pandemi penularan Covid per 7 Januari ini melonjak tinggi menembus angka 2.447 kasus (40,7%) dari hitungan nasional yang melampaui 7.490 kasus. Dari total 266.924 kasus positif, tercatat 210.451 orang sembuh dan 3.859 (1,44 % dari total) meninggal dunia.

Masa darurat yang kedua di Jepang ini berlaku mulai besok 8 Januari hingga 7 Februari 2021. Warga masih relatif bebas mengunakan sarana transportasi umum, berbelanja ke supermarket dalam batasan tertib protokol kesehatan.

Kelab malam, sarana karaoke dan restauran di 4 wilayah tersebut bebas beroperasi dengan protokol kesehatan Covid yang ketat ini, tidak lebih dan hanya sampai pukul 20.00. Kantor swasta dan pemerintah dihimbau melaksanakan WFH 70% dan WFO tidak lebih dari 30%.

Satu hal yang luar biasa dilakukan Pemerintah PM Suga ini adalah memberikan subsidi sebesar 60.000 yen (Rp 8,100.000) setiap hari, bagi restauran/tempat makan yang mematuhi himbauan itu.

Kompensasi dahsyat bagi restoran yang buka hingga pukul 20.00. Bayangkan, bila di wilayah Tokyo ini ada 5000 restauran yang patuh, berarti 3 juta yen per hari anggaran digelontorkan Pemerintah Jepang.

Demikian juga, tidak seperti, masa darurat April 2019 lalu, kali ini, belajar-mengajar di sekolah dan universitas tidak ditutup atau dihentikan.

Disiplin warga dan tertib protokol kesehatan adalah kunci utama menyiasati keterbatasan di tengah ancaman Covid ini. (Ple Priatna, Tokyo).

Artikel Terkait