Nasional

Kemensos Sebut Penyaluran Bansos Berbasis NIK dan Alamat KTP-el

Oleh : Mancik - Jum'at, 15/01/2021 07:37 WIB

Perekaman data KTP-el kepada sekitar 136 warga marginal di Gedung Aneka Bhakti Kemensos.(Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) akan sangat membantu dalam penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Hal ini menjadi permulaan penting agar verifikasi bisa dilakukan dengan tepat.

Namun, pendataan warga yang akan menerima bantuan sosial ini bukan perkara mudah. Sebab,banyak di antara mereka yang belum memiliki KTP-el.Kementerian Sosial bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengadakan layanan jemput bola perekaman data KTP-el kepada sekitar 136 warga yang akan menerima bansos.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, data NIK dan KTP elektronik dari Kemendagri menjadi bagian penting untuk diintegrasikan dalam proses verifikasi yang sekarang dilakukan Kemensos.

"Kepemilikan KTP elektronik dengan NIK menjadi mutlak karena saat ini bantuan pemerintah diberikan kepada warga yang membutuhkan sesuai dengan alamat dan KTP," tutur Risma saat menyaksikan perekaman data KTP-el kepada sekitar 136 warga marginal di Gedung Aneka Bhakti Kemensos, Jakarta, Rabu (13/1/2021).


Dengan demikian, ujarnya, pemerintah bisa memberikan akses bantuan agar mereka bisa segera keluar dari kemiskinan.

"Kami juga tidak salah administrasi karena pasti alamat dan NIK-nya," kata mantan Wali Kota Surabaya tersebut.

Perlu Kejujuran Pemilik Data Penerima Bansos

Sementara di tempat yang sama, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan dalam pendataan PMKS diperlukan kejujuran yang mempunyai data.

"Sebab kalau dia memberi data palsu maka dia tercatat sebagai warga negara baru, dan ini melanggar hukum. Sebaliknya warga yang betul-betul belum pernah terdata sama sekali tidak akan menemui masalah," tutur Dirjen Zudan.

Dukcapil, kata Dirjen Zudan, punya pengalaman jemput bola pelayanan KTP-el, ada masy yang ingin mengubah namanya/ datanya sehingga seolah olah dia belum pernah terdata, tujuannya agar terdaftar sebagai warga baru.

"Misalnya, nama Muhamad Maskuri dia ubah menjadi Muhammad Masykuri, tentu tidak terdata namanya di database. Untungnya dia pernah merekam data KTP-el, sehingga ketika dicek sidik jari data yang sebenarnya muncul," kata Dirjen Zudan.

PMKS tidak boleh tinggal dan menggunakan alamat di bedeng, daerah terbuka hijau, di kolong jembatan dan di kantor pemerintah.

Untuk pendataan penduduk rentan adminduk seperti ini perlu pendalaman agar tidak menjadi penduduk ganda. Di perlukan ketegasan dari team pendataan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 sehingga tidak ada masalah hukum di kemudian hari.*

 

 

Artikel Terkait