Nasional

Wacana Hidupkan Kembali Pam Swakarsa, Begini Penjelasan Polri

Oleh : Ronald - Sabtu, 23/01/2021 20:30 WIB

Calon Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Wacana menghidupkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (PAM Swakarsa) sempat menimbulkan kontroversi. Wacana itu dilontarkan Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri yang diselenggarakan Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021) lalu.

"Ke depan, tentunya Pam Swakarsa harus lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan harkamtibmas. Jadi kita hidupkan kembali," kata Sigit.

Ia menyebutkan, Pam Swakarsa akan diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri. Dengan demikian, kolaborasi dan sinergi dengan Polri makin baik.

"Sehingga kemudian bagaimana Pam Swakarsa ini bisa tersambung atau ter-connect dengan petugas-petugas kepolisian," ujar Sigit.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jakarta, Sabtu (23/1/2021), mengatakan bahwa wacana PAM Swakarsa diaktifkan kembali karena kesadaran masyarakat. Tujuannya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban.

"Terkait dengan pengamanan swakarsa. kami sampaikan, pengamanan swakarsa terbentuk atas kemauan dan kesadaran sendiri dari kepentingan masyarakat untuk kehadiran fungsi kepolisian agar lingkungannya aman," ujarnya. 

Menurut Ahmad, konsep Pam Swakarsa adalah amanat dari Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2002 Tentang Plri dan dituangkan dalam peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020. Di dalam perkap tersebut, diatur beberapa aspek.

"Yang pertama, satuan pengamanan atau satpam. Satuan keamanan lingkungan (satkamling) hingga perizinan yang dikeluarkan oleh Polri," ujar Ahmad.

Kemudian, perekrutan Pam Swakarsa melalui badan usaha berfokus pada pengamanan. Jadi, kata Ahmad, akan dilakukan seleksi kemudian dilaporkan kepada Binmas masing-masing Polda dilanjutkan ke Mabes Polri. 

Sebagaimana diketahui, istilah `swakarsa` berarti `keinginan atau kemauan sendiri tanpa dorongan pihak lain`. Berikut pengertian Pam Swakarsa menurut Perkap Nomor 4 Tahun 2020 :

Pasal 1
1. Pengamanan Swakarsa yang selanjutnya disebut dengan Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian negara Republik Indonesia.

Tujuan pembentukan Pam Swakarsa adalah untuk memenuhi rasa aman dan nyaman di lingkungan, mewujudkan kesadaran warga, dan meningkatakan pembinaan Pam Swakarsa itu sendiri. Tujuan pembentukan Pam Swakarsa tertera di Pasal 2 sebagai berikut.

Pasal 2
Pam Swakarsa bertujuan untuk:

a. Memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman;
b. Mewujudkan kesadaran warga masyarakat di lingkungan kawasan dan/atau permukiman guna penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan
c. Meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.

Tugas Pam Swakarsa adalah menjaga keamanan dan ketertiban. Hal ini diatur di Pasal 3. Berikut bunyi pasalnya.

Pasal 3 1. Pam Swakarsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban Pam Swakarsa terdiri dari Satpam, Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling), dan kelompok kearifan lokal. Kelompok kearian lokal ini dirinci di Pasal 3 ayat 4.

Pasal 3 (4) Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa:

a. Pecalang di Bali;

b. Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;

c. Siswa Bhayangkara; dan

d. Mahasiswa Bhayangkara.

Pam Swakarsa dikukuhkan oleh polisi, dalam hal ini atas rekomendasi Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda dan dikukuhkan oleh Kepala Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (Kakorbinmas Baharkam) Polri. (rnl)


Artikel Terkait