Nasional

Mengapa Indonesia Harus Mengecam UU China yang Memperkuat Penjaga Pantainya?

Oleh : very - Sabtu, 23/01/2021 19:50 WIB

Hikmahanto-Juwana Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI). (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Otoritas China meloloskan undang-undang (UU) yang memperkuat wewenang Penjaga Pantai China. UU tersebut memperbolehkan menembak kapal-kapal asing jika memang diperlukan. 

Menanggapi UU tersebut, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan Indonesia harus mengecam penerbitan UU tersebut.

Dia mengatakan ada tiga alasan utama mengapa Indonesia harus mengecam penerbitan UU ini.

Pertama, meski tidak saling mengakui namun ada klaim tumpang tindih antara Indonesia dengan China di Natuna Utara.

“Indonesia mengklaim ZEE di Natuna Utara yang menjorok ke China sementara China mengklaim traditional fishing ground yang tidak diakui dalam hukum internasional atas dasar sembilan garis putus yang menjorok ke ZEE Indonesia,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (23/1).

Hingga saat ini, menurut Rektor Universitas Jenderal A Yani ini, kapal-kapal nelayan China yang memasuki wilayah ZEE Indonesia di Natuna Utara dijerat dengan ketentuan illegal fishing oleh Kapal TNI AL dan Kapal-kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kapal-kapal nelayan China saat berada di wilayah ZEE Indonesia di Natuna Utara biasanya dibayang-bayangi oleh kapal penjaga pantai China.

Tidak heran bila kapal-kapal TNI AL, Bakamla ataupun KKP kerap berhadap-hadapan dengan kapal penjaga pantai China di area Natuna Utara.

Karena itu, kata Hikmahanto, bila UU yang baru saja diterbitkan oleh Pemerintah China digunakan oleh penjaga pantai China maka hal ini berpotensi terjadi penggunaan kekerasan di Natuna Utara.

“Hal ini mengingat berdasarkan UU tersebut tidak hanya diberlakukan di wilayah kedaulatan tetapi juga di wilayah hak berdaulat,” jelasnya.

Kedua, UU tersebut berpotensi digunakan oleh penjaga pantai China ketika berhadap-hadapan dengan kapal-kapal otoritas dari negara-negara yang memilki sengketa wilayah dengan China, seperti Vietnam, Malaysia, dan Filipina.

Terkahir, Laut China Selatan akan menjadi poros penggunaan kekerasan antar negara besar.

Amerika Serikat, katanya, dengan negara sekutunya tentu tidak akan membiarkan penjaga pantai China menggunakan kekerasan, terlebih di jalur-jalur navigasi internasional.

“Semua ini akan berujung pada situasi perang dingin di Laut China Selatan berubah menjadi perang panas,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait