Jakarta, INDONEWS.ID - Polemik status lahan Hotel Sultan kembali memanas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan Putusan Nomor: 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 November 2025.
Putusan yang dibacakan melalui sistem E-Court tanpa kehadiran para pihak itu memerintahkan PT Indobuildco mengosongkan lahan eks HGB No. 26 dan No. 27/Gelora, meskipun pengadilan tidak pernah menyatakan secara tegas siapa pemilik sah tanah tersebut.
Putusan itu sekaligus menolak gugatan PT Indobuildco dan mengabulkan gugatan balik Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) serta PPKGBK.
Namun langkah tersebut menuai kritik tajam karena dinilai mengabaikan asas kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan terhadap pihak yang selama lima dekade mengelola dan mengembangkan kawasan tersebut.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa perintah pengosongan tidak dapat dilaksanakan apabila status hak atas tanah telah dinyatakan secara jelas oleh pengadilan. Tanpa itu, implementasi putusan dipandang sebagai langkah yang bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang objektif dan konstitusional.
"PT Indobuildco memperoleh hak atas tanah tersebut berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri No. 181/HGB/DA/72 tanggal 3 Agustus 1972, yang kemudian diterbitkan Sertipikat HGB No. 20/Gelora dan dipecah menjadi HGB No. 26 serta No. 27 atas nama PT Indobuildco," ujar Hamdan.
Ia menilai putusan PN Jakarta Pusat justru menimbulkan ambiguitas hukum, sebab memerintahkan pengosongan tetapi tidak menentukan siapa pemilik sah lahan tersebut. Situasi ini, menurutnya, dapat menimbulkan preseden buruk terhadap tata kelola pertanahan dan hubungan antara negara dan pelaku usaha.
Hak Sah Berdasarkan SK Mendagri dan Sertipikat HGB
PT Indobuildco menegaskan bahwa perusahaan memperoleh hak atas lahan itu berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri No. 181/HGB/DA/72 tertanggal 3 Agustus 1972. SK tersebut menjadi dasar diterbitkannya Sertipikat HGB No. 20/Gelora yang kemudian dipecah menjadi HGB No. 26 dan No. 27 atas nama PT Indobuildco.
Perpanjangan HGB pada 2002 bahkan kembali menegaskan bahwa sertipikat tersebut berdiri di atas tanah negara, bukan tanah HPL seperti yang kerap didalilkan sebagian pihak. Seluruh pembangunan—termasuk berdirinya Hotel Sultan—didanai sepenuhnya oleh PT Indobuildco tanpa menggunakan dana negara.
Selama lebih dari 50 tahun, perusahaan juga menyatakan telah menjalankan kewajiban perpajakan dan memberikan dampak ekonomi signifikan bagi ribuan pekerja dan mitra usaha. PT Indobuildco menegaskan tidak pernah melepaskan hak atas tanah dan tidak pernah menerima ganti rugi dari pihak mana pun.
PT Indobuildco menyebut keputusan pengosongan tanpa kepastian status kepemilikan berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap iklim usaha di Indonesia.
“Pelaksanaan putusan seperti ini berisiko menciptakan ketidakpastian hukum dan dapat menggerus kepercayaan pelaku usaha, baik nasional maupun internasional, terhadap sistem hukum Indonesia,” demikian pernyataan perusahaan.
Atas putusan tersebut, PT Indobuildco menegaskan akan menempuh seluruh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk mempertahankan hak dan aset perusahaan, serta memastikan prinsip keadilan dan kepastian hukum tetap tegak.
Perusahaan menyatakan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan harus didasarkan pada proses hukum yang terang, bukan pada keputusan yang memunculkan ambiguitas baru.