Metropolitan

GMNI DKI Jakarta: Pelaksanaan Vaksinasi Harus Perhatikan Hak Konsumen

Oleh : Mancik - Sabtu, 23/01/2021 21:30 WIB

GMNI DKI Jakarta.(Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - PT Bio Farma (Persero) menyampaikan bahwa Indonesia berpotensi mendapatkan 663 juta dosis vaksin Covid-19. Jumlah tersebut lebih besar dari yang dibutuhkan yaitu 426 juta dosis.

Menanggapi hal ini, Teofilus Mian Parluhutan selaku Ketua Bidang analisis kebijakan publik Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta mengatakann, peran Lembaga Negara yang bergerak di bidang perlindungan konsumen seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) harus dilibatkan secara aktif dalam program ini.

Hal ini untuk mengingatkan dan memberikan rasa aman terhadap masyarakat di tengah banyaknya polemik terkait program vaksinasi tersebut.

Menurut Teofilus,dengan melibatkan BPKN secara penuh dalam program vaksinasi tersebut memberikan pesan bahwa negara hadir dan tidak main-main dalam program vaksinasi.

Tidak hanya dalam pelaksanaan program tetapi juga dengan pengawasan pelaksanaan dan dampak dari program tersebut.

Menurut Teofilus, peran BPKN harus lebih di tekankan dalam program vaksinasi ini tidak hanya di dalam saat pra konsumsi tetapi juga di pasca konsumsi.

"Misalkan untuk pra konsumsi BPKN harus mengkampanyekan hak-hak konsumen salah satunya , Jika kondisi vaksin tidak dalam segel yang baik, apalagi rusak, maka sebaiknya konsumen atau pasien tidak segan-segan menolak mengkonsumsinya," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam proses tahapan saat mengkonsumsi, harus ditangani oleh orang yang ahli di bidang vaksin covid-19. Pada saat yang bersamaan, jika ada keluhan dari konsumen wajib didengarkan keluhan dan pendapat konsumen/pasien.

"Begitu juga pada pascakonsumsi, harus dalam pengamatan terhadap perkembangan kesehatan konsumen atau pasien yang telah mengkonsumsi vaksin covid-19. Apakah progres kesehatan ke arah lebih baik atau sebaliknya?"

Terakhir Ketua GMNI DKI Jakarta, Edgard Jhosua Silalahi mengapreasiasi langkah Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

"Semoga vaksinasi ini juga memperhatikan hak konsumen yang dijamin Undang-Undang, serta sukses dan efektif memberikan kekebalan pada masyarakat dari penularan Covid-19," tutup Edgar.*

Artikel Terkait