Nasional

Kok Bisa! 153 WN China yang Masuk Indonesia Kantongi Izin Tinggal

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 25/01/2021 12:15 WIB

Terminal kedatangan Bandara Soeta

Jakarta, INDONEWS.ID - Sebanyak 153 warga negara China masuk ke Indonesia melalui Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Sabtu (23/1) ternyata karena memiliki izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, beberapa lainnya mengantongi visa diplomatik. Kedatangan mereka di tengah larangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia hingga 8 Februari 2021.

Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Ahmad Nursaleh, menyatakan mereka masuk Indonesia sudah sesuai aturan yang berlaku.

Ahmad menuturkan sebanyak 150 orang di antaranya memiliki izin tinggal terbatas (Itas) dan izin tinggal tetap (Itap). Sedangkan tiga lainnya memiliki visa diplomatik.

"Pada Sabtu, 23 Januari 2021 telah mendarat pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT dan 18 WNI," kata Ahmad dalam keterangan resminya.

"Setelah diperiksa kesehatannya, para penumpang diperiksa dokumen keimigrasiannya. Setelah lengkap selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 menuju tempat karantina," sambung dia.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19, Kepala Kantor Imigrasi bisa memberikan tanda masuk bagi WNA dengan kategori:

a. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas,
b. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas,
c. Pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap,
d. Pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang diterbitkan setelah surat edaran ini berlaku berdasarkan pertimbangan dan izin khusus tertulis dari Kementerian/ Lembaga terkait,
e. Awak alat angkut yang masuk dengan alat angkutnya.

Surat edaran ini berlaku sejak 15-25 Januari 2021. Sementara keputusan mengenai tindak lanjut atas surat edaran berdasarkan evaluasi Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Adapun keberadaan surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.

Mengacu kepada huruf F poin d, disebutkan bahwa pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNA dari luar negeri dikecualikan untuk:

i. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;
ii. Pemegang kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dan kartu izin tinggal tetap (Kitap); dan
iii. WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari kementerian/ lembaga.

Lebih lanjut, berdasarkan surat edaran imigrasi sebelumnya yakni nomor: IMI-GR.01-01-2325 Tanggal 2 April 2020, orang asing yang dikecualikan dapat masuk/transit ke Indonesia menggunakan visa.

Untuk mengajukan visa pada KJRI Guangzhou harus memenuhi persyaratan, yaitu:

1. Surat keterangan sehat (Health Certificate) dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan Pemerintah Tiongkok; Bila masih dalam bahasa China agar dibuat terjemahannya oleh Kantor Notariat atau Sworn Translator, atau oleh Kantor Penerjemah yang tergabung dalam asosiasi penerjemah di kota setempat.

Asli surat keterangan sehat diperlihatkan kepada petugas; atau surat keterangan layak terbang (Fit to Fly).

2. Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah RI (Formulir tersedia di KJRI Guangzhou).

3. Paspor asli dan copy paspor halaman identitas.

4. Copy Chinese ID (bagi WN RRT) atau Copy Chinese Resident Visa (bagi WNA lainnya).

5. Pas Foto ukuran 4X6 cm dengan latar putih sebanyak 2 lembar.

6.Telex Persetujuan Visa dari Direktorat Jenderal Imigrasi-Jakarta.*

 

Artikel Terkait