Nasional

Dibuka Kembali! Begini Mekanisme Pencairan Bantuan Usaha bagi PNM Mekaar

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 06/02/2021 11:30 WIB

PNM Gelar Pelatihan Usaha bagi nasabahnya

Jakarta, INDONEWS.ID - Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali dibuka.

PNM Mekaar merupakan salah satu Lembaga pengusul dalam penyaluran BPUM. Lembaga ini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

PNM Mekaar berfokus kepada pembiayaan usaha mikro yang dimiliki oleh ibu rumah tangga. PNM Mekaar menyediakan layanan pemberdayaan berbasis kelompok.

Sebagai lembaga pengusul, PNM Mekaar bertugas untuk mendata dan memverifikasi calon penerima bantuan UMKM atau BLT UMKM.

Namun demikian, ternyata tak semua nasabah PNM Mekaar bisa mendapatkan bantuan UMKM atau BLT UMKM tersebut.

BLT UMKM hanya diberikan kepada nasabah yang telah memenuhi kriteria dan diajukan oleh PNM Mekaar.

Bagi Anda yang telah mendapatkan BLT UMKM dari PNM Mekaar, berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan dana yang Anda dapatkan

1. Pastikan Anda merupakan nasabah PNM Mekaar.

2. Tanyakan pada petugas secara langsung apakah Anda merupakan penerima BPUM atau BLT UMKM.

3. Jika sudah menjadi penerima bantuan UMKM, petugas akan meminta Anda melakukan validasi dan pembukaan rekening bagi yang belum memiliki rekening BNI.

4. Apabila sudah memiliki rekening, uang bantuan akan segera meluncur.

BLT UMKM tahun 2020 telah ditutup pada bulan September dan akan dilanjutkan pada tahun 2021.

Pendaftaran BLT UMKM gelombang 3 atau tahap 3 akan dibuka pada kuartal pertama tahun 2021, yakni antara bulan Januari, Februari, dan Maret.

Untuk informasi lengkapnya, Anda bisa mengunjungi laman resmi BLT UMKM di depkop.go.id.*

Artikel Terkait