Nasional

Gubernur Anies Baswedan Perpanjang Kembali PSSB Jakarta

Oleh : Ronald - Senin, 08/02/2021 18:31 WIB

Gubernus Anies Baswedan juga mengatakan, pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan pembatasan pergerakan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB), terhitung mulai hari ini, Senin, (8/2) sampai (22/2).
 
"Di Jakarta sejak hari ini juga sudah diperpanjang (PSBB) untuk dua pekan ke depan," kata Anies dalam diskusi secara virtual, Senin, (8/2/2021).

Disebutkan Anies, aturan pembatasan sosial ini masih sama seperti PSBB sebelumnya yang diterapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.

Dia mengatakan, pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan pembatasan pergerakan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Aturan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penerapan PPKM Skala Mikro untuk Pengendalian Covid-19. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut Jakarta telah menerapkan pembatasan berskala mikro selama PSBB.
 
"Kami sudah punya pembatasan di kampung-kampung dan punya gugus tugas tingkat Rukun Warga (RW) yang masih aktif. Ini akan terus kami aktifkan," ungkap dia.

Anies mengatakan, dalam masa PSBB yang diperpanjang, kegiatan dan segala protokol kesehatan tetap berlaku dan harus dijalankan secara kolektif. Dia juga menegaskan, protokol kesehatan harus dilakukan setiap saat dan kapan saja dalam masa PSBB berlangsung.

"Bukan hanya di akhir pekan, bukan hanya di malam hari, karena virusnya tidak kenal waktu dan bisa menyebar terus-menerus lewat siapa pun juga," kata Anies.

Untuk itu, kata Anies, masyarakat Jakarta harus terus mengingat tentang pentingnya menjaga protokol kesehatan dan tidak keluar rumah jika tidak dalam keadaan genting.

"Atas kesadaran sendiri berdiam di rumah saja bila tidak ada keperluan yang mendesak, tidak ada keperluan yang mendasar," ujar Anies.
 
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM Skala Mikro untuk Pengendalian Covid-19. Aturan mulai berlaku 9 Februari sampai 22 Februari 2021.
 
Penerapan PPKM berskala mikro sedikit berbeda dengan yang sudah diterapkan pada 8 Januari hingga 11 Februari. PPKM diberlakukan ke tingkat RT/RW dan didasarkan pada kriteria zonasi pengendalian wilayah.
 
Selain itu, aturan PPKM ini mengubah jam operasional mal atau pusat perbelanjaan, kapasitas restoran maupun tempat makan. Serta, kapasitas tempat usaha atau perkantoran. (rnl)

Artikel Terkait