Nasional

Fraksi Partai Demokrat Tegas Lanjutkan Pembahasan Revisi UU Pemilu

Oleh : Mancik - Rabu, 10/02/2021 21:20 WIB

Kapoksi Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kapoksi Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid menegaskan, Fraksi Partai Demokrat tidak pernah menyetujui untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu. Demokrat pada saat ini, tetap pada komitmen untuk mendorong perubahan UU Pemilu.

Menurut Anwar Hafid, apa yang dikatakan oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia bahwa para kapoksi sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu adalah tidak benar. FPD tetap meminta revisi UU Pemilu untuk dilanjutkan dan segera dibahas, karena ini menyangkut hak masyarakat Indonesia.

"Perdebatan soal RUU Pemilu yang saat ini dihadapi diparlemen cukup alot dan rumit. Pendapat Pro dan kontra dari semua fraksi tak bisa dihindari. Oleh karena itu, Fraksi Partai Demokrat dalam menyikapi RUU Pemilu menyatakan tetap mendukung untuk melanjutkan revisi UU Pemilu," tegas Anggota Fraksi Partai Demokrat dari Dapil Sulteng ini kepada media di Jakarta, Rabu,(10/02/2021)

Lebih lanjut ia menjelaskan, revisi UU Pemilu merupakan salah satu RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas prioritas tahun 2021. Proses pembahasan berkaitan dengan agenda revisi UU tersebut sangat mendesak karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Agenda pembahasan terhadap revisi UU Pemilu ini, kata Anwar Hafid, harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Hal ini penting untuk menghindari penilai buruk terhadap kinerja dewan terutama karena rencana UU Pemilu yang terkesan sangat tertutup.

"Pada tanggal 14 Januari 2021 yang lalu, Baleg DPR bersama dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI telah menetapkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021, di mana Revisi RUU Pemilu masuk dalam daftar tersebut. Namun sampai saat ini Penutupan Masa Sidang, kita tidak melihat agenda tentang Pengesahan Prolegnas 2021 yang telah disepakati pada pengambilan tingkat I di Baleg DPR RI hampir satu bulan yang lalu. Jangan sampai ada kesan yang berkembang dimasyakarat, bahwa Prolegnas sampai saat ini belum disahkan dikarena adanya “pesan khusus” dari pemerintah", ungkap Anwar Hafid.

Karena itu, FPD meminta kepada Pimpinan DPR RI agar dapat menjelaskan kepada kami dan juga publik, mengapa pengesahan Prolegnas 2021 sampai saat ini belum juga disahkan?

Anwar Hafid kembali menegaskan, FPD secara tegas menyatakan untuk melanjutkan pembahasan Revisi UU Pemilu, karena ini adalah harapan rakyat dan harapan rakyat adalah perjuangan Demokrat.*

 

 

 

Artikel Terkait