Nasional

Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita Aset Tanah Milik Tersangka Benny Tjokro

Oleh : Ronald - Kamis, 11/02/2021 17:30 WIB

Benny Tjokro, terdakwa kasus Jiwasraya. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung), menyita aset tanah milik Benny Tjokrosaputro, yang ada di Kecamatan Cibadak, Kalang Anyar, dan Rangkas, Kabupaten Lebak, Banten. Benny merupakan Dirut PT Hanson International dan tersangka dalam Kasus dugaan korupsi di PT Asabri.

"Telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (11/2/2021).

Tanah yang disita, seluas 194 hektar yang terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Serta tanah seluas 33 hektar yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Menurut Leonard, alasan tim penyidik Kejagung melakukan penyitaan tersebut, yaitu dalam rangka untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi di PT Asabri.

"Penyitaan barang bukti perkara atas nama Tersangka BTS," kata Leonard.

Sementara itu, untuk aset tersangka lainnya, Heru Hidayat, tim penyidik Kejagung juga telah menyita 20 unit kapal tanker di sejumlah lokasi. Dengan rincian satu unit kapal tanker LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping.

Sembilan kapal tongkang atau barge dan 10 unit kapal tug boat. Seluruh aset itu disita tim penyidik Kejagung karena diduga terkait kasus korupsi PT Asabri.

"Ada 20 kapal disita, kasus Asabri punya HH (Heru Hidayat)," sebut Leonard.

Sebagai informasi, pada Senin (1/2/2021), Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri. Mereka diantaranya, Benny Tjokrosaputro Dirut PT Hanson International Tbk, Heru Hidayat-Komisaris PT Trada Alam Minera, mantan Direktur Utama PT Asabri (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri (Purn) Letjen Sonny Widjaja.

Kemudian tersangka Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Ilham W Siregar Kepala Divisi Investasi PT Asabri, eks Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE dan Direktur Asabri berinisial HS.

Leonard mengatakan, saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri. Namun, sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.

"Proses penyitaan dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, sarung tangan, serta menjaga jarak," tandas Leonard. (rnl)

 

Artikel Terkait