Nasional

Dinilai Lamban dan Tidak Transparan, MAKI Gugat KPK Ke PN Jaksel

Oleh : Ronald - Jum'at, 19/02/2021 18:59 WIB

Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara jadi tersangka dana bansos Covid-19. (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penanganan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek yang terkesan dinilai lamban dan tidak transparan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2021). Boyamin menilai penanganan perkara tersebut tidak secara serius dilakukan oleh tim penyidik KPK.

"MAKI selaku pemohon telah melakukan pendaftaran gugatan praperadilan melawan KPK selaku termohon," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan yang diterima, Jumat (19/2).

Boyamin menuturkan alasan gugatan adalah terkait dengan tidak pernah diperiksanya kader PDI Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus. Padahal mengutip hasil rekonstruksi kasus, ujarnya, Ihsan diduga terlibat karena melakukan pertemuan dengan pejabat Kementerian Sosial dan salah satu tersangka Matheus Joko Santoso.

Bahkan, dalam rekonstruksi yang dilakukan KPK terungkap adanya pemberian uang sebesar Rp 1,5 miliar dan dua unit sepeda merk Brompton kepada Ihsan melalui Agustri Yogasmara yang disebut sebagai operator Ihsan Yunus.

Tim penyidik KPK sendiri berdasarkan agenda pemeriksaan telah menjadwalkan memeriksa Ihsan Yunus pada Rabu (27/1). Namun, saat itu Ihsan Yunus mangkir. Pemeriksaan kembali terhadap Ihsan Yunus urung dilakukan KPK.

"Termohon melalui Plt Jubir Ali Fikri memberikan rilis berita yang berisi KPK telah memanggil Ihsan Yunus namun kenyataannya adalah tidak ada bukti apapun telah terjadi pemanggilan kepada Ihsan Yunus sehingga nampak termohon tidak serius dan main-main menangani perkara korupsi penyaluran Sembako Bansos Kemsos," kata Boyamin.

Menurut Boyamin, dengan penelantaran 20 izin penggeledahan dan tidak diperiksanya Ihsan Yunus telah menghambat penanganan perkara. Bahkan, Boyamin menyebut tindakan-tindakan tersebut sebagai bentuk penghentian penyidikan kasus suap bansos secara materiel, diam-diam, menggantung, dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap tersangka lainnya.

Untuk itu, dalam gugatan praperadilan yang diajukan, MAKI meminta PN Jaksel menyatakan penghentian penyidikan secara diam-diam yang dilakukan KPK tersebut tidak sah dan batal demi hukum. MAKI juga meminta PN Jaksel memerintah KPK melanjutkan proses hukum kasus ini dengan menjalankan seluruh izin penggeledahan yang diterbitkan Dewas dan memeriksa Ihsan Yunus.

"Memerintahkan secara hukum termohon segera melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK dan melakukan pemanggilan atas Ihsan Yunus, melakukan penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada KPK," kata Boyamin.

 

Artikel Terkait