Nasional

Satgas Minta Penyelenggara Vaksinasi Pastikan Tenaga Kesehatan Telah Divaksin

Oleh : Mancik - Rabu, 24/02/2021 16:01 WIB

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pelaksaanaan program vaksinasi tahap 1 dengan sasaran tenaga kesehatan masih menyisakan sekitar 200 ribu orang lagi, dari target sekitar 1,4 juta orang.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengakui, ada beberapa hal yang menyebabkan vaksinasi belum mencapai targetnya.

Hal itu bisa dari sisi mekanisme vaksinasi, mulai dari registrasi, pelaksanaan juga sosialiasi program vaksinasi yang ditargetkan.

"Untuk pihak penyelenggara fasilitas kesehatan, mohon untuk dapat menjamin setiap tenaga kesehatannya telah tervaksinasi melalui pencatatan dan vaksinasi yang terjadwal," jelas Wiku saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (23/2/2021) kemarin.

Bagi penyelenggara vaksinasi, dapat memperhatikan kendala yang dihadapi petugas kesehatan seperti kesulitan akses, jarak fasilitas pelayanan kesehatan dari domisili peserta vaksinasi, serta pemberitahuan jadwal vaksin agar masyarakat yang mendapatkan giliran vaksin, dapat mengikuti dengan persiapan yang baik.

Terkait vaksinasi lansia, saat ini untuk mendapatkan vaksin hanya melalui fasilitas kesehatan. Baik di Puskesmas maupun di rumah sakit. Pemerintah terus melakukan sosialisasi program vaksinasi lansia dengan berbagai media.

Terdapat dua metode bagi masyarakat lansia untuk mengikutinya. Yaitu pada fasilitas kesehatan pemerintah atau fasilitas kesehatan kerjasama pemerintah dengan organisasi lain.

Pada pilihan pertama melalui fasilitas kesehatan pemerintah, pendaftaran secara online di website resmi Kementerian Kesehatan di alamat www.kemkes.go.id.

Dinas kesehatan di daerah, serta posko satgas daerah level RT/RW dapat membantu mengkoordinir pendaftaran vaksinasi lansia. Terutama bantuan bagi masyarakat yang kesusahan mengakses laman pendaftaran.

Pada metode kedua, mekanismenya melalui vaksinasi massal yang dapat diselenggarakan organisasi atau institusi yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan. Apabila ditemui kendala, dapat menghubungi Kementerian Kesehatan di nomor 199 Ext 9.*

 

Artikel Terkait