Nasional

Puskod UKI: Revisi UU Otonomi Khusus Papua Harus Menjawab Masalah Dasar Masyarakat

Oleh : Mancik - Rabu, 24/02/2021 23:57 WIB

Webinar Pusat Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (Puskod UKI)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pusat Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (Puskod UKI) berharap, revisi Undang-undang no 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua atau UU Otsus akan dapat menjawab masalah dasar di Papua.

Puskod UKI memandang, masih ada beberapa persoalan mendasar di Papua dan Papua Barat, seperti perbedaan pemahaman tentang sejarah Papua dan Papua Barat. Berikutnya menyangkut persoalan Hak Asasi Manusia, pembangunan dan marginalisasi serta menyangkut pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam.

Mengutip pandangan Roscoe Pound, pemikir hukum dan akademisi Amerika, Langkah revisi terhadap UU yang berusia sekitar 2 dekade itu diharapkan menjawab masalah serta mendorong pembaharuan hidup di Papua.

"Law as a tool of social engineering, begitu prinsipnya. Diharapkan revisi ini dapat menggerakkan kehidupan masyarakat dan kehidupan berbangsa dalam bingkai NKRI” Ketua Puskod UKI, Teras Narang saat webinar bertajuk “Otonomi Khusus Papua: Evaluasi dan Terobosan", Jakarta, Rabu (24/02/2021).

Teras menyebutkan, melalui webinar ini diharapkan ada diskursus akademis sekaligus penyusunan pandangan dalam memberi kontribusi terhadap revisi UU Otsus.

Terlebih melihat kompleksitas masalah di Papua, Teras mengaku Teori Tiga Nilai Hukum dari filsuf Gustav Radbruch dinilai relevan. Agar dipastikan revisi UU Otsus memberikan 3 hal bagi masyarakat Papua yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan.

Senator DPD RI dari Kalimantan Tengah itu pun menambahkan, dana otsus berikutnya mesti dipastikan pula untuk dapat menggerakkan percepatan pembangunan sehingga Papua sejajar dengan daerah lain di Indonesia.

Untuk itu pihaknya berpandangan, soal peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia juga tak kalah penting, khususnya yang berada di sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan dan ekonomi kerakyatan.

Teras pun menyampaikan harapan agar perubahan UU Otsus ini tidak hanya menjamin keberlanjutan dana Otsus semata, akan tetapi mampu menghadirkan perbaikan dalam pengelolaan, pembinaan dan pengawasan Otsus di Papua dan Papua Barat.

"Kami berusaha untuk selalu hadir mengawal isu otonomi daerah, karena ini tak lepas dari kegiatan civitas akademika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi Kampus Kasih (UKI). Semoga apa yang kita bicarakan bermanfaat bagi bangsa dan negara” harap Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 tersebut.

Senada dengan itu, Vience Tebay yang merupakan akademisi dari Universitas Cenderawasih di Papua menyebukan, ada perbedaan persepsi dari pemerintah pusat di Jakarta dengan pandangan umum di masyarakat Papua soal dana Otsus.

Satu sisi pemerintah pusat menilai ada keberhasilan, sebaliknya ujar Vience, banyak masyarakat yang menilai dana Otsus gagal karena memang persoalan dasar di Papua dan Papua Barat, selama 20 tahun tidak terjawab.

Meski mengakui ada dampak pembangunan infrastruktur di Papua belakangan, namun hal ini dinilai belum menjawab persoalan dasar. Vience menyebut di Papua masih banyak masalah pelurusan sejarah, persoalan HAM, tingkat inflasi tertinggi, biaya hidup tertinggi di Papua dan Papua Barat, kemiskinan di kalangan OAP kian meningkat, hingga maraknya penyakit HIV di wilayah ini. Belakangan juga secara politik, dominasi wakil rakyat dari non OAP juga dinilai memicu kesenjangan.

Vience pun mengharapkan agar terobosan dapat diambil dan Otsus dapat menjawab persoalan dasar di Papua. Di antaranya adalah dengan memberi kewenangan kepada pemerintah daerah. Sebab selama ini ada kesan, uang disediakan lewat dana Otsus, tapi kewenangan daerah tidak memadai.

Kebijakan Otsus menurutnya mesti dibarengi dengan pemerintahan yang memiliki kewenangan khusus agar tidak terbebani dengan UU sektoral yang kerapkali mengalahkan UU Otsus. Hal ini di sisi lain menurutnya juga perlu diimbangi dengan peningkatan pelayanan publik oleh pemerintah daerah.

"Dalam otsus itu, perlu dipahami prinsip otonomi. Prinsip otonomi adalah memberikan urusan pemerintahan yang tadinya terpusat kepada daerah dan diberi hak khusus tugas kewenangan sesuai potensi dan kekhasan daerah” ujar Vience.

Sementara itu Antonius Ayorbaba, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua menyebut, tantangan yang mesti dijawab adalah bagaimana membuat Papua merasa menjadi bagian dari Indonesia dan sebaliknya Indonesia bisa memahami Papua.

Di sisi lain ia pun juga menilai perlu adanya pengelolaan keuangan secara transparan agar masyarakat dapat terlibat dalam mengawal pembangunan. Ini menurutnya jadi tantangan tersendiri termasuk bagaimana perubahan birokrasi dapat dilakukan oleh pemimpin birokrasi di daerah. Antonius pun berharap Pemerintah Daerah di Papua dan Papua Barat dapat melakukan terobosan dengan adanya dana Otsus.

"Seberapa besar pemda kita melakukan terobosan terkait dana Otsus untuk menjawab persoalan sosial kemasyarakatan. Ini yang perlu dirumuskan” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Praktisi hukum dan akademisi, Blucer W. Rajagukguk pun menilai, dana Otsus patut untuk tetap dilanjutkan. Namun lebih jauh ia berpendapat bahwa dana Otsus juga tidak sepenuhnya diberikan dalam bentuk tunai atau transfer daerah.

Sebagian besar menurutnya perlu diberikan dalam bentuk infrastruktur fisik seperti transportasi jalan yang meningkatkan aksesibilitas, konektivitas, lapangan kerja serta percepatan pembangunan manusia serta ekonomi. Hal ini diharapkan pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua.

Blucer juga mengingatkan, untuk pemerintah daerah masih ada pekerjaan rumah dalam perjalanan sekitar 20 tahun UU Otsus ini berjalan. Amanat UU Otsus kepada Pemprov Papua dan Papua Barat untuk menyusun 12 Perda Khusus dan 19 Perda Provinsi dinilai belum tuntas.

Padahal dalam aturan turunan yang belum disusun itu, terdapat peraturan yang terkait dengan pengelolaan dana otsus meliputi kewenangan daerah, Perdasus tentang Pengawasan Sosial, dan tentang Komisi Hukum Ad Hoc.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2019, diketahui bahwa Pemprov Papua belum menyusun dan menetapkan sebanyak 3 Perdasus dan 3 Perdasi, sedangkan Pemprov Papua Barat belum menyusun dan menetapkan sebanyak 4 Perdasus dan 12 Perdasi” ujarnya.*

 

Artikel Terkait