INDONEWS.ID - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mendorong pemerintah daerah (Pemda) di Papua dapat memahami kebijakan otonomi khusus (Otsus).
Pasalnya, berdasarkan pengamatannya, tidak sedikit Pemda di Papua yang belum memahami kewenangan khusus sebagaimana tertuang pada aturan mengenai Otsus.
“Isu dan strategi terhadap pelaksanaan kewenangan khusus, itu atau tantangannya, yang pertama adalah masih rendahnya pemahaman daerah terhadap kewenangan khusus yang dimiliki baik di provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Wempi saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi APBD se-Provinsi Papua Tengah di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah, Rabu (6/12/2023).
Karena itulah, dia mengimbau jajaran perangkat daerah di 4 Daerah Otonomi Baru (DOB) untuk memahami adanya kebijakan tersebut. Dalam kesempatan itu, Wempi juga mengapresiasi langkah Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Tengah yang berencana mendukung anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah untuk meningkatkan bekal kapasitas masing-masing.
Menurut Wempi, upaya ini akan semakin meningkatkan sinergisitas MRP Provinsi Papua Tengah dengan Pemda setempat dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam kesempatan itu, Wempi meminta Pj. Gubernur Papua Tengah untuk membantu menyosialisasikan kebijakan kewenangan khusus kepada jajaran organisasi perangkat daerah (OPD). Sosialisasi dan supervisi perlu dilakukan lebih intensif guna memberikan pemahaman kepada OPD mengenai pelaksanaan kewenangan khusus.
“Perlu persamaan persepsi dan konsepsi antara Pemda dan K/L dalam rangka pelaksanaan kewenangan khusus di daerah,” imbuhnya.
Dia menambahkan, belum lama ini gubernur di tanah Papua telah membentuk asosiasi. Wempi secara khusus memacu stakeholder lainnya untuk membentuk perkumpulan serupa, meliputi anggota MRP, hingga DPRP. Setelah asosiasi tersebut terbentuk, mereka diajak bersama-sama menyuarakan aspirasi untuk kemajuan Tanah Papua.
Lebih lanjut, berkaitan dengan kewenangan khusus, Wempi berharap, kementerian/lembaga teknis yang bertugas dalam asistensi pembangunan di 4 DOB agar menyiapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Adapun kementerian/lembaga itu dapat mencontoh kebijakan Kemendikbudristek yang telah membentuk Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2023 tentang Program Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru melalui Pendidikan Guru di Provinsi Papua.
“Kemudian strategi atau kebijakan yang perlu kita lakukan yaitu perlu dilakukan sosialisasi dan supervisi oleh pemerintah kepada pemerintah daerah secara lebih intensif dalam rangka memberikan pemahaman terhadap daerah,” tandasnya.
Sebagai informasi tambahan, kegiatan itu turut dihadiri Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Horas Maurits Panjaitan, Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Valentinus Sudarjanto Sumito, Pj. Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Papua Tengah.*