Pilkada 2020

Pelantikan 178 Kepala Daerah Secara Serentak Berjalan Lancar Indikator Sukses Pilkada 2020

Oleh : very - Jum'at, 26/02/2021 11:25 WIB

Pelantikan secara serentak 178 kepala daerah pemenang Pilkada 2020 di 32 provinsi hari ini, Jumat, (26/02/2021) berjalan lancar dan sukses. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Pelantikan secara serentak 178 kepala daerah pemenang Pilkada 2020 di 32 provinsi  hari ini, Jumat, (26/02/2021) berjalan lancar dan sukses. Pelantikan yang dilaksanakan oleh masing-masing gubernur di tempat masing-masing berjalan dengan protokol kesehatan yang ketat, dihadiri oleh maksimal 25 orang undangan. Namun dapat disaksikan oleh masyarakat luas karena disiarkan secara virtual.

Pelantikan secara serentak dimulai pada pukul 09:00 tersebut mendapat pemantauan secara cermat dari Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, pelantikan kepala daerah merupakan tahapan akhir dari prosesi Pilkada. Oleh karena itu, keberhasilan pelantikan secara serentak para kepala daerah ini melengkapi fakta dan indikator suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak 9 Desember 2020 yang lalu.

"Bapak Mendagri memantau pelaksanaan pelantikan serentak ke-178 Bupati/Wali Kota hari ini untuk memastikan keserentakan, kelancaran serta kepatuhan terhadap prokes covid 18 pada prosesi acara pelantikan hari ini. Ini adalah gelombang pelantikan serentak pertama hasil Pilkada 2020," kata Kastorius melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (26/2).

Menurut UU Pasal 64 UU No 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Menjadi UU, bupati dan walikota dilantik di ibukota provinsi oleh gubernur. Pada pelantikan kali ini, gubernur yang akan melantik tetap berada di ibukota provinsi sementara bupati/walikota beserta wakil-wakilnya berada di daerah masing-masing.

Para kepala daerah yang dilantik tersebut terdiri dari 11 kepala daerah di Sumatera Utara, 22 kepala daerah di Sumatera Barat, tiga kepala daerah di Riau, 2 kepala daerah di Jambi, 6 kepala daerah di Sumatera Selatan, 7 kepala daerah di Bengkulu, 7 kepala daerah di Lampung, 3 kepala daerah di Kepulauan Bangka dan Belitung, 3 kepala daerah di Kepulauan Riau, 5 kepala daerah di Jawa Barat, 17 kepala daerah di Jawa Tengah, 3 kepala daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta, 17 kepala daerah di Jawa Timur, 2 kepala daerah di Banten, 6 kepala daerah di Bali, 6 kepala daerah di Nusa Tenggara Barat.

Selanjuntnya, ada 5 kepala daerah di Nusa Tenggara Timur, 5 kepala daerah di Kalimantan Barat, 1 kepala daerah di Kalimantan Tengah, 5 kepala daerah di Kalimantan Selatan, 6 kepala daerah di Kalimantan Timur, 2 kepala daerah di Kalimantan Utara, 5 kepala daerah di Sulawesi Utara, 5 kepala daerah di Sulawesi Tengah, 11 kepala daerah di Sulawesi Selatan, 3 kepala daerah di Sulawesi Tenggara, 3 kepala daerah di Gorontalo, 3 kepala daerah di Sulawesi Barat, 2 kepala daerah di Maluku, 4 kepala daerah di Maluku Utara, 6 kepala daerah di Papua dan 4 kepala daerah di Papua Barat.

Meskipun ada 207 daerah yang habis masa jabatannya pada Februari 2021, tidak semua kepala daerahnya dilantik dikarenakan masih ada beberapa daerah yang harus menunggu putusan akhir sengketa PHP hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi pada Maret nanti. Kementerian Dalam Negeri menjadwalkan pelantikan tahap kedua pada April sedangkan pelantikan tahap ketiga pada Juli. (Very)

 

Artikel Terkait