Nasional

Desakan Pencopotan Kapolres Manggarai Barat atas Dugaan Intimidasi Terhadap Ketua PMKRI Cabang Ruteng

Oleh : Mancik - Kamis, 01/04/2021 13:25 WIB

Konferensi Pers DPC PMKRI Cabang Ruteng menyikapi dugaan intimadasi terhadap Ketua PMKRI Cabang Ruteng Hendrikus Mandela di Polres Manggarai Barat.(Foto:Dok.DPC PMKRI Cabang Ruteng).

Jakarta, INDONEWS.ID - Dugaan intimidasi terhadap Ketua PMKRI Cabang Ruteng Hendrikus Mandela, seakan membawa kembali kehidupan demokrasi Indonesia ke kegelapan orde baru. Kaum kritis seperti aktivis dibungkam atas nama stabilitas keamanan nasional.

Menurut Presidium Germas PP PMKRI, Alboin Samosir, cara kerja anggota kepolisian di Polres sama tidak menunjukkan diri sebagai institusi yang siap melayani masyarakat. Praktik intimidasi sepertinya sebenarnya sudah laku di zaman yang semakin berkembang dan menjunjungtinggi nilai-nilai profesionalitas dalam bekerja.

"Berdebat dan mengajak anggota-anggota reskrim masuk ke dalam ruangan saat audiensi merupakan bentuk intimidasi dan penekanan terhadap Ketua PMKRI Cabang Ruteng untuk membuat video permohonan maaf. Tindakan ini tentu saja jauh dari Konsep PRESISI yang ditawarkan oleh Kapolri, Listyo Sigit, dimana polisi selalu mengedepankan transparansi dan berkeadilan," kata Alboin melalui keterangan tertulis kepada media ini di Jakarta, Kamis,(1/04/2021)

Dugaan intimasi yang telah terjadi, lanjut Alboin, memberikan gambaran secara terbuka institusi kepolisian yang belum mampu menunjukan wajah humanisnya dalam memberikan menyelesaikan masalah. Sebagai orang yang terdidik dan memiliki ilmu pengetahuan mumpuni, polisi sebenarnya sudah mampu mencari jalan keluar setiap persoalan tanpa menabrak aturan dan menimbulkan masalah baru.

"Seharusnya dalam menyelesaikan permasalahan ini Kapolres Mabar mengedepankan problem solving, mengundang seluruh pihak yang terlibat dan melakukan penyidikan secara terbuka, dan secara tegas menindak pelaku apabila ditemukan kesalahan," ungkap Alboin.

Secara tegas Presidium Gerak Kemasyarakatan PP PMKRI Alboin Samosir, meminta kepada mendesak Kapolda NTT untuk segera mencopot Kapolres Manggarai Barat atas dugaan intimidasi terhadap Ketua Presidum PMKRI Cabang Ruteng, Hendrikus Mandela. Menurutnya, tindakan ini tidak dapat diabaikan begitu saja karena telah merusakan dan mencoreng nama baik institusi kepolisian.

"Itu tindakan yang memalukan. Dan karena itu kami minta Kapolda NTT untuk segera mencopot Kapolres Manggarai Barat. Jika Kapolda tidak segera menyikapi tindakan Kapolres, kami siap teruskan kasus ini ke Mabes Polri," tegasnya.

Kronologis Dugaan Intimidasi Terhada Ketua PMKRI Ruteng Hendrikus Mandela di Polres Mabar

Pada Senin, 29 Maret 2021, Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Sdr. Hendrikus Mandela bersama tiga orang anggota PMKRI Kota Jajakan Labuan Bajo mendatangi kantor Polres Manggarai Barat.

Kedatangan rekan-rekan PMKRI bertujuan untuk melakukan audiensi terkait peristiwa bom bunuh diri yang terjadi di Makasar pada Minggu, 28 Maret 2021 dan keamanan kota Labuan Bajo dan sekitarnya terutama menjelang perayaan Paskah tahun 2021 yang dirayakan beberapa hari akan datang.

Rekan-rekan PMKRI Ruteng tiba di Polres Manggarai Barat sekitar pukul 15.00 dan harus menunggu selama kurang lebih 1 jam untuk berjumpa dengan Kapolres di ruang kerjanya. Sejam kemudian, rekan-rekan PMKRI dipersilahkan untuk menemui Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K,M.Si di ruangannya.

Di ruangan Kapolres Manggarai Barat tersebut, sudah ada dua orang pastor dari Kevikepan Labuan Bajo, yakni Romo Rikar Mangu dan Romo Silvi Mongko. Kedua pastor ini juga tampaknya juga memiliki keperluan dengan Kapolres Manggarai Barat beberapa saat sebelumnya.

Kapolres Manggarai barat menyambut baik kehadiran rekan-rekan PMKRI Ruteng dan langsung memberi kesempatan kepada mereka untuk menyampaikan pandangan-pandangan, harapan serta tujuan kehadiran mereka. Dalam pembicarannya saatu audiensi tersebut, Kapolres Manggarai Barat menyetujui permintaan rekan-rekan PMKRI Ruteng dan siap untuk menjaga keamanan Kota Labuan Bajo saat perayaan Paskah mendatang.

Setelah pembahasan mengenai bom bunuh diri dan keamanan Kota Labuan Bajo jelang Paskah 2021, Kapolres Manggarai Barat mulai menyinggung tentang pernyataan sikap PMKRI Ruteng dalam kasus penganiayaan terhadap warga oleh aparat Polres Mabar dan TNI dari Dandim Manggarai Barat di Sirimese, Kec. Ndoso, Kab. Manggarai Barat pada 16 Februari 2021 lalu.

Saat itu Kapolres Manggarai Barat menyampaikan keberatannya terhadap pernyataan Ketua PMKRI Cabang Ruteng yang menduga Kapolres Mabar, Dandim dan Polda NTT telah melakukan pembohongan publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua PMKRI Ruteng melalui sejumlah media daring yakni Infolabuanbajo.com dan Gardantt.id pada Rabu, 24 Maret 2021 yang kurang lebih isinya seperti sebagai berikut : PMKRI Ruteng menduga Kapolda NTT, Kapolres Mabar, dan Dandim Mabar lakukan pembohongan publik.

Pernyataan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta sebenarnya oleh Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K,M.Si. Pernyataan ini pula dianggap tanpa konfirmasi kepada Polres Manggarai Barat perihal kebenarannya sehingga dianggap tidak sesuai fakta dan merugikan institusi Polres Manggarai Barat, Polda NTT dan Dandim Manggarai Barat.
Atas alasan tersebut Kapolres Manggarai Barat pada saat itu juga meminta Ketua PMKRI Cabang Ruteng untuk segera menyampaikan permintaan maaf kepada publik secara terbuka melalui rekaman video.

Kapolres Manggarai Barat pun memaksa Ketua PMKRI Ruteng untuk meminta maaf kepada publik dan direkam dalam bentuk video untuk disebarluaskan ke media sosial. Sebab jika tidak, menurut Kapolres Manggarai Barat, pernyataan Ketua PMKRI Cabang Ruteng bisa berujung pada kasus hukum yang serius dan bahkan bisa dilakukan penahanan saat itu juga.

Namun Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Sdr. Hendrikus Mandela tidak menerima permintaan Kapolres dan berusaha memberikan penjelasan atas pernyataan-pernyataannya yang dipermasalahkan. Ia pun berusaha mengklarifikasi dasar-dasar pernyataan yang sudah diberitakan oleh media-media daring tersebut sekaligus menyampaikan keberatan atas permintaan Kapolres untuk menyampaikan permintaan maaf melalui video itu.

Terjadilah perdebatan antara Kapolres Manggarai Barat dan Ketua PMKRI Cabang Ruteng terkait pernyataan itu dan permintaan Kapolres untuk membuat video. Di saat bersamaan juga, kedua Pastor, yakni Rm. Rikar Mangu dan Rm. Silvi Mongko ikut memberikan komentar, yang pada poinnya kedua pastor tersebut mendukung permintaan Kapolres Manggarai Barat agar Ketua PMKRI Ruteng menyampaikan permohonan maaf kepada publik melalui rekaman video.

Perdebatan tampaknya semakin alot dan memanas, Kapolres Manggarai Barta kemudian memanggil Kepala Satuan Reserce dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Manggarai Barat untuk mendatangi ruangan Kapolres Manggarai Barat saat itu.

Tak lama berselang, Kasat Reskrim tiba di ruangan Kapolres Manggarai Barat dan ikut menyimak perdebatan mengenai permintaan Kapolres Manggarai Barat kepada Ketua PMKRI Cabang Ruteng untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.

Karena belum disetujui oleh ketua PMKRI Cabang Ruteng untuk membuat video, Kapolres pun meminta ajudannya untuk memanggil sejumlah anggota polisi dari Reskrim Manggarai Barat untuk mendatangi ruangannya saat itu juga. Kehadiran para anggota polisi ini membuat suasana di ruangan Kapolres Manggarai Barat semakin riuh.

Setelah itu, Kapolres meminta anggotanya untuk melakukan penahanan terhadap Ketua PMKRI Cabang Ruteng saat itu juga bila tidak bersedia menyampaikan permohonan maaf kepada publik melalui rekaman video.

Karena situasinnya dirasa kurang kondusif dan mengalami tekanan yang kuat, akhirnya Ketua PMKRI Cabang Ruteng bersedia membuat video permintaan maaf kepada public atas pernyataan-pernyatannya yang dianggap telah mencemari institusi Polres Mabar, Dandim Mabar dan Polda NTT.

Setelah perekaman video dilakukan, menurut pengakuan Kapolres Manggarai Barat, bahwa kesepakatan untuk menyebarkan video tersebut ke media sosial sudah melalui persetujuan yang bersangkutan atau Ketua PMKRI Cabang Ruteng. Atas kejadian tersebut, kini video yang berdurasi 48 detik tersebut tersebar di berbagai media sosial yang berisikan pernyataan sebagai berikut :

“Selamat sore. Saya Hendrikus Mandela, Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng St. Agustinus, mau meminta maaf atas pemberitaan kemarin yang sudah merugikan institusi Polri dan TNI, bahwa kami kemarin tanpa mengonfirmasi ke institusi, langsung dengan mempercayai apa yang disampaikan korban kepada kami. Nah, pada hari ini setelah bertemu dengan Bapak Kapolres dan sudah mendiskusikan panjang terkait dengan beberapa informasi ini dan kami baru mendapat data yang memang berbeda dengan apa yang disampaikan oleh korban. Terima kasih..(Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng, Hendrikus Mandela)

Klarifikasi Kapolres Manggarai Barat atas Dugaan Intimidasi Terhadap Ketua PMKRI Ruteng

Menanggapi adanya dugaan intimidasi terhadap Ketua PMKRI Cabang Ruteng di Polres Manggarai Barat, Kapolres Manggarai Barat, Bambang Hari Wibowo melalui keterangan tertulisnya kepada media ini, Rabu,(31/03) mengatakan, intimidasi itu sama sekali tidak terjadi. Adapun upaya permintaan tersebut maaf oleh Ketua Presidium PMKRI Ruteng tersebut dilakukan atas kesepatakan bersama.

"Sama sekali tidak benar," kata Bambang Hari Wibowo

Lebih lanjut Bambang Hari Wibowo menjelaskan, Ketua Presidium PMKRI Ruteng Hendirikus Mandela melakukan permintaan maaf di hadapan dua orang pastor. Permintaan maaf ini juga dilakukan karena Polres Mabar menilai, keterangan yang disampaikan ketua PMKRI Ruteng kepada media, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

"Kegiatan perekaman disaksikan 11 orang dan ada romo silvi dan romo rikard pada saat ybs datang bukan dalam rangka riksa dan proses sidik namun datang ketika sy dan para tokoh sdg rakor mempersiapkan pengamanan ibadah paskah di gereja yg berada di kab mabar, dlm kesempatan itu sy memperlihatkan rekaman jumpa pers tgl 19 maret 2021 dalam rekaman tsb jelas ada pernyataan sy yg telah membuktikan bahwa berita yg dimuat berdasarkan statement ketua PMKRI ruteng semuanya tdk sesuai fakta dan disebarkan tanpa melakukan klarifikasi tdhp polres mabar yg menangani perkara tsb, sy juga menunjukkan bukti surat panggilan 3 kali kpd ybs di depan forum yg hadir, sy juga jelaskan kss tsb sudah diselesaikan secara perdamaian diantara para pihak, (restorative justice system) pada prinsipnya ybs telah mengakui dihadapan forum yg disaksikan pemuka agama katolik romo rikard dan romo silvi dan dalam rekaman tsb jelas sekali gestur dari ketua PMKRI terlihat sangat santai dan tdk ada tanda2 intimidasi, dan ybs dgn sukarela mengakui kesalahannya telah melakukan kesalahan sesuai statement yang beredar, dan pd saat itu didepan forum sy juga telah menanyakan kesediaan ybs apakah bersedia rekaman tsb di share di media sosial krn ybs telah melakukan kesalahan di media sosial yg mengakibatkan tercemarnya nama baik institusi TNI dan POLRI," jelas kata Bambang Hari Wibowo.

Selain itu, Bambang Hari Wibowo menerangkan, upaya penyelesaian seperti ini dilakukan sebagai bentuk upaya Polres Mabar untuk mengamankan situasi menjelang Paskah. Polres Mabar tidak ingin ada situasi kurang aman apalagi setelah terjadi teror bom di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Tolong hal ini juga diangkat sebagai upaya Polres Mabar bersama Para Tokoh lintas agama untuk mengamankan ibadah Paskah di Kabupaten Manggarai barat," tutupnya.*

Artikel Terkait