Nasional

Terjadi Embargo Vaksin dari Negara Produsen, Lucy Kurniasari Minta Pemerintah Segera Negosiasi

Oleh : Mancik - Kamis, 01/04/2021 16:48 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Lucy Kurniasari.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Lucy Kurniasari mengatakan, stok vaksin Covid-19 terancam tidak mencukupi mengingat adanya embargo dari negara produsen. Kalau itu terjadi, Lucy menilai maka keperluan 15 juta dosis per bulannya untuk vaksinasi tidak akan dapat dipenuhi.

Persoalan ini tentu akan mengganggu jadwal vaksinasi pada bulan-bulan mendatang. Maka, pemerintah harus segera mengambil solusi dalam waktu cepat.

Menurut Lucy Kurniasari, pemerintah harus mengambil langkah diplomasi dalam arti melakukan negosiasi dengan negara produsen Vaksin Covid-19 agar upaya vaksinasi dalam negeri tidak terhambat. Jika proses vaksinasi terlambat, maka pandemi ini semakin lama.

"Segala upaya harus dilakukan pemerintah agar tersedia stok vaksin minimal 15 juta dosis per bulannya," kata Lucy Kurniasari dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Kamis,(1/04/2021)

Untuk itu, pemerintah perlu melakukan lobbi dan negosiasi ke negara produsen agar embargo vaksin Covid-19 ke Indonesia dicabut.

Lucy juga mengatakan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri harus satu visi agar lobbi dan negosiasinya dapat berjalan efisien dan efektif.

"Pembelian vaksin yang selama ini dominan dilakukan Kementerian BUMN, sebaiknya mulai dikurangi dengan memberi porsi lebih besar ke Kementerian Kesehatan. Hal ini selain lebih proporsional, juga Kementerian Kesehatan pastinya lebih familiar dengan vaksin Covid-19," jelasnya

Untuk vaksin produk dalam negeri, Lucy mengatakan tentu belum dapat memenuhi kekurangan vaksin bila dilakukan embargo ke Indonesia. Sebab, vaksin Merah Putih baru mau melakukan uji klinis tahap tiga.

Jadi, masih butuh waktu lebih lama agar vaksin Merah Putih dapat digunakan untuk vaksinasi.

"Meski demikian, kami terus mendorong agar vaksin Merah Putih dapat lebih cepat melakukan uji klinis tahap 3. Namun demikian, uji klinis tersebut harus tetap sesuai standar yang ditetapkan WHO," tutupnya.*

 

Artikel Terkait