Jambi, INDONEWS.ID - Guna memutus mata rantai penularan Covid-19, baru-baru ini Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran. Dalam Surat Edaran (SE) diatur tentang larangan Mudik pada lebaran 2021 atau Hari Raya Idul Fitri 1442 terhitung dari tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang.
Tak terkecuali bagi Provinsi Jambi, pemerintah Provinsi Jambi juga sudah surat edaran yang berisi larangan bagi setiap ASN di Provinsi Jambi mengambil cuti dan melakukan mudik pada tanggal 6-17 Mei mendatang.
Ternyata, bukan Cuma PNS yang diimbau tidak mudik maupun cuti, masyarakat pun bakal dilarang, bahkan mobil angkutan dilarang untuk beroperasi sebelum lebaran nanti.
Seperti yang disampaikan oleh Kabid Darat Perhubungan Darat Dishub Provinsi Jambi, Wing Gunariadi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/04/2021).
Wing mengatakan, bahwa pihaknya mendukung penuh langkah yang diambil pemerintah, yang disampaikan melalui Surat Edaran tersebut.
“Tetap kita mengikuti edaran tersebut ya. Sarana transportasi baik Darat, Laut, maupun Udara dilarang beroperasi dari tanggal 6 hingga 17 Mei nanti. Artinya, tidak boleh atau dilarang mudik,” ungkapnya.
Bukan cuma itu, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi juga akan mengedarkan surat pada perusahaan-perusahaan transportasi seperti bus dan yang lainnya untuk menghentikan operasional sementara.
Selaras dengan hal itu, tentunya mereka akan melakukan komunikasi dan berkordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait.
“Kami akan mengadakan rapat koordinasi pada Kepolisian. Terkait, nanti penyekatan di mana saja, titik-titiknya. Khususnya pada jalur lintas yang menjadi konsentrasi pemudik,” tambahnya.
Putar Balik
Namun disampaikannya, sebelum diterapkan kebijakan ini, tentu pihaknya akan melakukan sosialisasi larangan mudik terlebih dahulu. Bilangnya, Dishub Provinsi Jambi akan membuat surat edaran melalui tiap-tiap Dishub yang ada di Kabupaten/Kota.
Setelah itu, baru kebijakan itu akan diterapkan dengan menertibkan setiap posko di perbatasan daerah di Provinsi Jambi. Jika masih ada pemudik yang membandel atau melanggar edaran tersebut, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
“Apabila terdapat kendaraan membawa pemudik, baik dari dalam maupun luar sumatera, akan kita suruh putar balikkan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, hal ini juga diberlakukan bagi pengendara pribadi, baik roda dua maupun empat.
Terakhir, Ia menghimbau pada masyarakat agar patuh terhadap kebijakan ini. Dimana semua dilakukan untuk kebaikan bersama, dalam mengurangi angka Covid-19 di Provinsi Jambi ini.
“Nah, kalau pun ada yang membandel, itu menyengsarakan diri sendiri pastinya. Kenapa, ya nanti mutar balik kan capek, kadang terlantar di loket-loket. Ini demi memutus angka penularan Covid-19,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Organda Jambi, Madian Saswadi mengungkapkan bahwa meski berat pihaknya tetap menerima apa yang menjadi keputusan pemerintah.
Akan tetapi, menurut pria yang pernah duduk di DPRD Provinsi Jambi ini, pemerintah perlu mengambil sebuah solusi terkait persoalan tersebut.
Karena bagaimana pun, selama kurang lebih 2 pekan para pengusaha terutama supir angkutan darat, akan kehilangan mata pencaharian. Padahal, dampak wabah Covid-19 sudah cukup menggerus pendapatan mereka.
Nah, jika nanti angkutan umum khususnya plat kuning ini, tidak diperbolehkan untuk beroperasi menjelang lebaran, tentu akan menjegal mata pencarian mereka.
“Harapan kita dari larangan operasi ini, Pemerintah harus ada solusi. Apakah itu nanti bentuk bantuan, atau stimulan. Dimana, selama ini kawan-kawan pengusaha angkutan dan para supir belum ternikmati,” ungkapnya.
Untuk itu, katanya, paling tidak nanti ada bantuan yang didapat oleh supir maupun pengusaha angkutan darat plat kuning tersebut. Sehingga, hal itu dapat menjamin kebelangsung hidup mereka, selama aktivitas yang dihentikan oleh pemerintah itu.
“Selama ini bantuan pemerintah untuk pekerja transportasi itu minim, khususnya plat kuning. Nah kalau untuk plat hitam sudah banyak, dulu berbondong-bondong bantuan bagi ojek online. Kalau untuk plat kuning kan sampai kini belum ada,” tegasnya.
Untuk itu, Pria yang juga merupakan Politisi Partai PAN ini berharap, agar pemerintah dapat memperhatikan akan nasib para sopir angkutan plat kuning ini. Sehingga, kesejahteraan masyarakat itu lebih terwujud.
“Apa salahnya Pemerintah Daerah memberikan bantuan. Misalnya, mungkin selama ini kendaraan mereka banyak yang kredit atau cicil, apa salahnya bantu mereka. Bisa saja kan, bantuan itu buat pembayaran cicilan atau BPKB. Nah itu cukup membantulah,” tukasnya.*(Erwin Majam)