Nasional

Update Kasus Karanga, Saksi: Resdiana Perintahkan Buat Peta Bidang Tanah Pemda Mabar 24 Ha

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 18/04/2021 08:49 WIB

Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Dulla dan salah satu pengacara Adam Djuje, Achyar yang saat ini menjadi terdakwa.

Jakarta, INDONEWS.ID - Sidang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat kembali bergulir. Jumat, (16/4/21), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Baliyo Mulyono dalam persidangan yang dimulai pukul 11.15 WITA.

Sebelumnya, Penuntut Umum dan Penasihat hukum serta saksi pelaku sejarah melakukan pemeriksaan di lokasi tanah Pemda Manggarai Barat pada Jumat (9/4/21) lalu.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Fransiska D. Paula Nino didampingi Ngguli Liwar Mbani Awang dan Gustap P. Marpaung masing – masing selaku anggota.

Saksi Baliyo yang hadir dengan menggenakan kemeja panjang warna putih dan celana berwarna kream dalam sidang menjawab pertanyaan Penuntut Umum Hery C. Franklin
terhadap pelaksanaan pengukuran tanah Pemda.

Saksi Baliyo menerangkan bahwa benar saksi (Baliyo) bersama dengan Pak Sutardi selaku petugas ukur tahun 2015, ditugaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Pertanahan propinsi NTT untuk melakukan pengukuran tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat.

"Dan setahu saya, ada surat permohonan pengukuran dan pensertifikatan tanah dari Pemda Kabupaten Manggarai Barat untuk tanah di Karanga seluas lebih kurang 30 Ha. Dan saat itu saya juga melihat ada dokumen asli yang ditunjukan ibu Yuvine Suki ada Surat permohonan pengukuran asli, Terang Saksi Baliyo.

Selain itu, tambahnya, ia juga melihat surat pelepasan tanah dari fungsionaris adat asli dengan materai tahun 1997 yang ditandatangani oleh Ketua adat.

"Kalau tidak salah namanya pak H Dallu Ishaka, Notulen rapat bulan Oktober 2014, foto copy sket lokasi yang ditanda tangani oleh penata tanah dan namanya saya tidak ingat Pak Jaksa, kalau kwitansi itu foto copy yang saya ingat ditandatangani pak Frans Padju Leok dan dokumen itu diberikan kepada saya untuk saya scan dan simpan di laprop dan flas disk saya untuk dibawa ke lokasi tanah yang diukur," tutur Saksi Baliyo.

"Waktu Saudara saksi ke Labuan bajo apakah lapor diri juga kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat ? dan apa yang dilakukan saksi setelah lapor diri, apakah juga bertemu dengan petugas dari Pemda Kabupaten Manggarai Barat," tanya jaksa Hery Franklin,

"Dapat saya jelasan, waktu itu saya lapor diri kepada pak Marten Ndeo selaku kepala kantor. Setelah itu saya bertemu dengan pak Ambrosius Sukur, selaku Kabag Tata Pemerintahan untuk koordinasi turun ke lokasi tanah tanggal 20 Mei 2015," jelas saksi Baliyo.

Selanjutnya, Saksi Baliyo menambahkan, saat pemeriksaan dan pengukuran lokasi tanah bahwa benar lokasinya di Karanga dan saat itu Ambrosius Sukur yang menunjuk batas – batas tanah Pemda yang sudah ada pilar di berbagai sisi dan pengukuran dilakukan dengan mengelilingi semua bidang tanah pemda.

"Saat itu, setelah sampai arah selatan Pak Ambros sampaikan bahwa sebagian itu tanah masyarakat. Akan tetapi tidak diberitahu masyarakat siapa di situ. Waktu itu saya sampaikan, kalau sesuai gambar sket yang dibuat tahun 1997, tanah Pemda sampai ke arah bibir pantai tetapi tidak jadi diukur sesuai dengan penyampaian pak Ambrosius Suku," ungkap Saksi Baliyo secara rinci.

Setelah selesai ukur diketahui bahwa tanah yang diukur luasnya lebih kurang 28 Ha dan jika bagian Selatan juga diukur, maka seharusnya bisa sampai 30 Ha lebih.

"Kami laporkan kepada Kepala Kantor setelah balik dari Labuan Bajo. Selanjutnya Pak Kakanwil memberikan disposisi untuk membuat peta bidang sesuai kondisi lapangan dan saya kemudian membuat peta bidang sesuai data lapangan yang sudah ditandatangani dan disahkan oleh Ibu RESDIANA NDAPAMERANG pada bulan Juni 2015," pungkas Saksi Baliyo.

"Dan setahu saya Pak Jaksa, tanpa ada perintah dari Pak Kakanwil, Ibu Resdiana meminta saksi untuk membuat Peta bidang dengan luasan 24 Ha setelah ada data susulan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat atas nama Supardi, Suaib dan H. Sukri dan peta bidang itu ditanda tangani oleh Ibu Resdiana Ndapamerang setelah komunikasi dengan pak Marten Ndeo," sambung saksi Baliyo.

Ia menegaskan bahwa saat pihaknya melakukan pengukuran pada tahun 2015, tidak ada yang mengajukan keberatan dan klaim dari pihak Adam Djuje, pihak Supardi Tahiya, Niko Naput, Suaib, dan lain-lain di atas tanah Pemda. Sehingga pengukurannya selesai dan saat itu juga, ada pihak kelurahan Abdul Ipur dan Camat Komodo yang mendampingi.

Sebagai informasi, Resdiana Ndapamerang adalah istri dari mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean yang beberapa waktu lalu divonis bebas murni oleh Majelis Hakim.

Sidang terpaksa ditunda oleh Hakim Ketua Fransiska D. Paula Nino dan dilanjutkan pada selasa 20 April 2021. Terlihat Penuntut Umum S. Hendrik Tiip, Emerensiana Djemahat, Hero Ardi dan para terdakwa Ente Puasa, Supardi Tahuiya, dkk hadir secara virtual dan didampingi Kuasa hukum para terdakwa.*

Artikel Terkait