Nasional

Polisi Tetapkan Jozeph Paul Zhang Tersangka Penodaan Agama

Oleh : Mancik - Selasa, 20/04/2021 11:37 WIB

Jozeph Paul Zhang tersangka.(Foto:Tribunnews.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Penetapan tersangka ini terkait dengan video dari Jozeph Paul Zhang yang beredar via YouTube.

Menurut Rusdi, Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah membuat konten yang diduga berujung pada penistaan agama tertentu. Jozeph Paul Zhang sebelumnya telah dilaporkan kepada pihak kepolisian atas konten YouTube yang dianggap telah menoda agama.

"Iya sudah (tersangka), kemarin, " kata Rusdi kepada media di Jakarta, Selasa,(20/04/2021)

Lebih lanjut Rusdi menjelaskan, konten YouTube Jozeph Paul Zhang diduga menyebarkan ujian kebencian terhadap satu kelompok tertentu. Karena itu, pihak kepolisian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika bergerak cepat untuk memblokir konten YouTube milik Jozeph Paul Zhang. Upaya pemblokiran dilakukan untuk mencegah penyebaran konten yang dianggap telah mengganggu ketenangan masyarakat.

Untuk diketahui, keberadaan Jozeph Paul Zhang hingga saat ini, masih belum jelas. Ada yang mengatakan, ia berada di Jerman. Terkait dengan kewargaanegaraan yang bersangkutan, pihak Kementerian Hukum dan HAM juga masih melakukan penelusuran untuk membuktikan status kewargaanegaraan dari Jozeph Paul Zhang.*

 

 

 

 

Artikel Terkait