Nasional

Alumni STFK Ledalero Desak Otto Gusti Madung Mundur

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 31/05/2021 12:09 WIB

Pater Dr. Otto Gusti Madung, SVD (Foto: Tajukflores)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pernyataan kontroversial yang dilontarkan Ketua Sekolah Tinggi Filsafat (STFK) Ledalero, Pater Dr. Otto Gusti Madung mendapat kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya dari sejumlah alumni STFK yang tersebar seseantero dunia. Mereka mendesak Otto Gusti mundur dari jabatan sebagai Ketua STFK.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan sejumlah media, imam katolik yang merupakan anggota ordo Societas Verbi Divini (SVD) itu mengatakan dirinya berharap agar para imam Gereja Katolik bisa memberkati pernikahan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau yang biasa disebut LGBT.

Dalam pernyataan sikap yang salinannya diterima media ini, Senin (31/5/21), alumni Ledalero mengatakan selain tidak meminta maaf yang dipandang sebagai bentuk ketegaran hati dan kepongahan ilmiah Otto Gusti atas persepsi keliru yang dibuatnya, lulusan doktoral Jerman itu juga mensalahartikan “Ius Naturale” dengan “Ius Naturae“ dalam filsafat kuno dan hukum Positif.

"Mendesak Otto Gusti SVD untuk mundur dari jabatan sebagai ketua STFK. Jika point ini tidak dilakukan, maka kami mendesak Ketua Yayasan Persekolahan Santu Paulus di Ende untuk segera menonaktifkan Otto Gusti SVD dari jabatan ketua STFK Ledalero," tegas bunyi pernyataan itu yang tembusannya ditujukan kepada Ketua Yayasan Pendidikan Persekolahan Santu Paulus Ende dan Provinsial SVD Ende.

Berikut adalah isi lengkap pernyataan sikap sejumlah Alumni STFK Ledalero yang tersebar di seluruh nusantara dan seantero jagad yang diberi nama "PETISI MEI 2021" itu:

Petisi Mei 2021
Pernyataan Sikap Alumni STFK Ledalero terkait kontroversi opini Otto Gusti SVD, kami, sejumlah alumni STFK Ledalero yang memiliki keprihatinan yang sama, menyatakan sikap dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. MENIMBANG bahwa kontroversi itu telah menyebar luas di media sosial dan telah mencederai nama baik STFK. Bahwa nama STFK yang dibawa-bawa telah dengan massiv dan liar membentuk persepsi publik terhadap STFK. Padahal STFK sama sekali tidak terkait dengan opini tersebut. Kami alumni yang tersebar di seluruh nusantara dan seantero jagad merasa terlukai dan malu karena Alma Mater kami terjerembab dalam persepsi keliru dan menyesatkan itu.

2. MENIMBANG bahwa dalam klarifikasi yang dibuatnya sama sekali tidak terdapat ucapan permintaan maaf, juga secara lisan sama sekali tidak diucapkan kata maaf kepada STFK yang dipimpinnya. Padahal dia telah melakukan skandal besar untuk Gereja, Serikat Sabda Allah (SVD), Provinsi SVD Ende, STFK. Sebagai anggota SVD, tradisi capitulum culpae dalam tarekat tak masuk di hatinya. Menurut kami, inilah perwujudan ketegaran hati dan kepongahan ilmiah Otto Gusti SVD.

3. MENIMBANG bahwa dari segi hukum gereja, perbuatan ini dapat dikategorikan bidaah. Dia mengajarkan hal yang tidak sesuai iman Gereja. Lebih berat lagi karena dia melakukan ini sebagai ketua STFK yang adalah milik gereja. Dia seharusnya atas nama Gereja menjaga iman Gereja untuk diteruskan kepada para calon imam yang dididik untuk Gereja.

4. MENIMBANG bahwa tindakan homoseksual, di satu sisi berdasarkan ajaran gereja, bahkan dalam psikologi, secara obyektif dpandang sebagai suatu “penyimpangan seksual”, dan di sisi lain, dipandang dalam konteks ajaran resmi Gereja sebagai "kekacauan moral" yang "MELAWAN” kebijaksanaan Tuhan dalam karya dan tujuan penciptaan manusia dan dengan itu bertentangan dengan hukum kodrat (Ius Naturale) dalam konsep teologi Katolik. Pater Otto Gusti SVD mensalahartikan “Ius Naturale” dengan “Ius Naturae“ dalam filsafat kuno dan hukum Positif.

5. MENIMBANG bahwa dalam konteks teologi, secara khusus teologi moral kristen, kodrat manusia dari sisi Ius Naturale didasari pada Genesis 1,27: “Maka Allah menciptakan manusia itu menurut gambar-Nya, menurut gambar Allah diciptakan-Nya dia, LAKI-LAKI dan PEREMPUAN diciptakan-Nya mereka.”

Dari Segi Kodrat, mereka diciptakan sebagai pria dan wanita. Tapi Otto Gusti SVD mencungkirbalikan ajaran ini dan membingungkan serta menggiring orang ke pemahaman yang salah dan bahkan ke ajaran yang sesat, dan lebih jauh lagi dengan ulasannya dia sedikit memojokkan gereja.

6. MENIMBANG bahwa pernikahan LGBT bertentangan dengan tujuan utama pernikahan Kristen berdasarkan Kitab Suci (Kejadian 1,28) dan Hukum Gereja (Kanon 1055: KHK 1983) yang berbicara tentang hakekat perkawinan katolik sebagai persekutuan heteroseksual (yang terjadi antara seorang pria dan seorang wanita) dan juga tentang tujuan integral dan komplementer perkawinan katolik yaitu bonum coniugum (kesejahteraan suami-istri), pro creatio et educatio prolis (kelahiran dan pendidikan anak). Maka sebagai lembaga filsafat katolik, semua dosen diwajibkan untuk memberikan ajaran resmi gereja, demi masa depan Gereja dan keutuhan ajaran kristiani.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka kami sejumlah alumni STFK Ledalero yang memiliki keprihatinan yang sama, menyatakan sikap dengan judul PETISI MEI 2021 sebagai berikut:

1. STFK harus membuat pernyataan resmi TIDAK TERLIBAT DAN TIDAK TERKAIT dengan opini kontroversial tersebut. Bahwa opini itu adalah opini yang mewakili pribadi bersangkutan dan tidak mewakili STFK. Pernyataan resmi ini dikirim ke Media Indonesia, UCAN, Yayasan Persekolahan Santu Paulus, Provinsial SVD Ende dan Uskup-uskup regio NUSRA.

2. Mendesak Otto Gusti SVD untuk mundur dari jabatan sebagai ketua STFK

3. Jika point kedua tidak dilakukan maka kami mendesak Ketua Yayasan Persekolahan Santu Paulus di Ende untuk segera menonaktifkan Otto Gusti SVD dari jabatan ketua STFK Ledalero.

Demikian PETISI MEI 2021 kami buat dengan sungguh-sungguh dan semata-mata karena kami mencintai dan mempertahankan marwah Alma Mater kami, STFK Ledalero.

Koordinator petisi Alumni ………

Tembusan:

1. Ketua Yayasan Persekolahan Santu Paulus Ende

2. Provinsial SVD Ende
**
Turut mendukung:

1. Gerard N. BIBANG
2. Benny Jaya Pr.

Sebagai informasi, per berita ini ditayangkan, petisi yang mengatasnamakan alumni STFK Ledalero sejagad dan tanpa tanda tangan koordinator itu terlihat baru dua nama yang menyatakan dukungannya yakni Gerard N Bibang dan Benny Jaya Pr.

Artikel Terkait