Nasional

Ketua KPK Firli Bahuri Tak Hadiri Tantangan Debat soal TWK Pegawai KPK

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 04/06/2021 19:45 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri (Foto: Detik.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dikabarkan tidak memenuhi undangan debat terbuka dengan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Giri Suprapdiono.

Debat terbuka tersebut sedianya dilaksakan untuk mengurai polemik tes wawasan kebangsaan (TWK), yang menjadi syarat alih pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) sesuai perintah UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Debat terbuka itu, seharusnya digelar di ruang wartawan Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 4 Juni 2021 ini. Tapi urung digelar karena setelah ditunggu, Firli tak kunjung datang untuk menghadiri debat terbuka itu.

"Pak Firli tidak memenuhi undangan ini," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana yang menjadi pembawa acara dalam acara tersebut.

Dalam kesempatan sama, wartawan senior Najwa Shihab pun menyatakan Firli Bahuri tidak pernah mengindahkan undangan untuk melakukan wawancara terhadapnya. Najwa menyebut, pihak KPK selalu diwakilkan oleh Wakil Ketua Nurul Ghufron.

"Pak Firli beberapa kali diundang ke Mata Najwa belum pernah datang, yang datang itu biasanya Pak Nurul Ghufron," kata Najwa.

Perempuan yang akrab disapa Nana ini menyebut, terdapat perbedaan antara pimpinan KPK era Agus Rahardjo sebelumnya dengan Firli Bahuri saat ini.

Nana menilai, saat KPK dipimpin Agus Rahardjo memiliki kedekatan dan kerap kali datang ke Gedung Merah Putih KPK. "Kalau saya bandingkan pimpinan yang dulu seringkali saya yang datang ke KPK," ujarnya.

Sebelumnya, Giri menyatakan kesediaannya untuk melakukan debat terbuka terkait polemik TWK dengan Firli Bahuri. Permintaan debat terbuka itu mulanya ramai dalam perbincangan media sosial.

"Bukan saya yang menginginkan, tetapi ada keinginan netizen ada perdebatan. Kalau diminta saya bersedia," kata Giri.

Giri menambahkan, debat terbuka bisa dilakukan untuk membuktikan TWK yang dilakukan kepada para pegawai KPK merupakan upaya penyingkiran pegawai atau tidak.

Ini perlu dibuktikan, sehingga publik mengetahui secara terbuka informasi TWK yang menuai polemik di tengah-tengah masyarakat tersebut.

Artikel Terkait