Nasional

KPK Putuskan Tidak Fasilitasi Pengawalan Firli Bahuri, Ali Fikri: Rujukannya Ada

Oleh : karim - Rabu, 29/11/2023 15:56 WIB

Gedung KPK

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mereka tidak lagi menyediakan fasilitas pengawalan bagi Ketua KPK yang nonaktif, Firli Bahuri.

Keputusan ini diambil setelah Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa bantuan keamanan dan bantuan hukum tidak akan diberikan kepada Firli Bahuri, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Firli kini memiliki status nonaktif sebagai pimpinan KPK, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan dukungan tersebut.

"Dan tentu ini sudah dibahas. Rujukannya ada, yaitu Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK," jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK telah memutuskan untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya. Keputusan ini juga berdasarkan pertimbangan terkait dengan ketentuan peraturan pemerintah.

Firli Bahuri telah dipecat secara sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK oleh Presiden Jokowi, menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL. Nawawi Pomolango telah ditunjuk sebagai Ketua Sementara KPK menggantikan Firli Bahuri.

Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dilakukan oleh penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Beberapa barang bukti, termasuk dokumen penukaran mata uang asing senilai Rp7.468.711.500 miliar, telah ditemukan dalam penyelidikan ini.

Firli Bahuri kini menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal, berupa penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar, sebagai konsekuensi dari kasus pemerasan yang diduga dilakukannya.

Artikel Terkait