Nasional

Kasus Keterangan Palsu KSP Intidana, Bareskrim Limpahkan Berkas Tahap II

Oleh : Mancik - Jum'at, 11/06/2021 16:36 WIB

Petrus Salestinus.

Jakarta, INDONEWS.ID - Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaaan Tinggi Semarang atas kasus dugaan tindak pidana memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Semarang, Jawa Tengah. Jumat (11/6/2021).

Kali ini merupakan pelimpahan tahap II berkas perkara tersangka BGS.

Petrus Selestinus selaku kuasa hukum Hartono sebagai pelapor mengatakan, Intidana merupakan KSP berskala nasional, memiliki cabang di beberapa Provinsi dengan anggota tidak kurang dari 200 ribuan dan memiliki aset bernilai triliunan.

"Saat ini menghadapi kehancuran sistemik akibat salah kelola atau mismanagement hingga tidak mampu mengembalikan dana simpanan anggota KSP Intidana bernilai ratusan miliar," kata Petrus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/11/2021).

Awalnya Handoko selaku Ketua KSP Intidana kata Petrus dituduh melakukan penipuan terhadap anggota KSP Intidana dengan nilai kerugian puluhan miliar, bahkan lebih jika dikumulasikan dengan kerugian korban lain.


Berdasarkan putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap Handoko kata Petrus dinyatakan terbukti melakukan penipuan dan dipenjara 4 tahun.

Selain itu kata Petrus, KSP Intidana juga digugat secara perdata, termasuk Permohonan PKPU oleh sebagian besar Anggota KSP Intidana di Pengadilan Niaga Semarang, Nomor : 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN. Niaga Smg. diputus pada tanggal 17 Desember 2015.

Saat disepakati periode pengembalian uang anggota selama 6 tahun dan Handoko,kembali menjadi Ketua KSP Intidana hingga 2021.

Saling Lapor

Selama Handoko menghadapi proses pidana dan PKPU kata Petrus, rupanya BGS selaku Panitia Kreditur dalam PKPU merekayasa Rapat Anggota Luar Biasa KSP Intidana dan telah mengangkat dirinya (BGS) menjadi Ketua KSP Intidana.

Untuk itu, terhitung sejak Februari 2016 hingga sekarang, KSP Intidana berada dalam kepengurusan ganda yaitu Handoko vs BGS.

Di tengah pelaksanaan Putusan PKPU No. 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN. Niaga Smg. tanggal 17 Desember 2015 kata Petrus telah terjadi peristiwa saling melapor antara Handoko dengan BGS di Polda Jawa Tengah terkait pengelolaan aset KSP Intidana dan Kepengurusan Ganda KSP Intidana sebagaimana terbukti dari Laporan Polisi masing-masing LP/B/233/VI/216/Jateng/Dit.Reskrimum, Polda Jateng, tertanggal 20 Juli 2016, a/n. Pelapor BGS terhadap Handoko, SE, dengan sangkaan Penggelapan (dàlam jabatan) sesuai pasal 372 KUHP atau pasal 374 KUHP.

Kemudian LP No. :LP/B/114/III/2020/Jateng/Dit.Reskrimum, Polda Jateng, tanggal 10 Maret 2020, a/n. Pelapor Handoko, SE terhadap BGS dengan sangkaan Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik sesuai pasal 266 KUHP.

"Namun kedua Laporan Polisi dimaksud diduga telah dihentikan penyelidikan dan penyidikannya, dengan alasan ada perdamaian antara Handoko dan BGS, sebagaimana Surat Kesepakatan Bersama antara BGS dengan Handoko, SE, dikatakan untuk mencabut 2 (dua) Laporan Polisi tersebut," jelasnya.

Di balik penghentian penyelidikan dan penyidikan di Polda Jateng kata Petrus, ternyata Laporan Polisi dari Masyarakat terhadap dugaan BGS memasukan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik, di Bareskrim diproses terus oleh Direktorat Tipideksus.

"BGS dinyatakan sebagai Tersangka dan pada hari ini Berkas Perkara, Barang Bukti dan Tersangka (BGS) dilimpahkan Tajap II, sebagai bukti bahwa kinerja Bareskrim telah selesai dan memenuhi syarat P21," katanya.

Petrus pun berharap Kejaksaan Tinggi Semarang menahan tersangka BGS, karena dikhawatirkan menghindari proses penututan lebih lanjut. Sebab sebelumnya kata Petrus beberapa kali hendak dilimpahkan Tahap II selalu tertunda karena BGS mangkir dari upaya pelimpahan Tahap II.*

 

Artikel Terkait