Nasional

Begini Pengakuan Sri Mulyani Soal Pajak Bagi Orang Kaya

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 28/06/2021 16:30 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah melalui kementerian keuangan mengatakan bahwa sistem pemajakan bagi orang kaya di Tanah Air selama ini belum berjalan maksimal.

Menteri Keuangan, Sri Mulya menjelaskan, salah satu penyebab dari masih rendahnya orang kaya yang bayar pajak, dikarenakan aturan fringe benefit (Natura) atau layanan yang diberikan oleh perusahaan pada pekerja di luar hak upah dan gaji.

"Lebih dari 50 persen tax expenditure PPH OP dimanfaatkan oleh wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) berpenghasilan tinggi," kata Sri Mulyani dalam telekonferensi, Senin (28/6/21).

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa rasio pajak (tax ratio) Indonesia sejak tahun 1998 silam hingga tahun 2020 kemarin, sebenarnya tidak mengalami pertumbuhan yang signifikan dan berarti.

Padahal, dia melihat bahwa terjadi peningkatan pendapatan per kapita dari waktu ke waktu.

Hal ini menurutnya disebabkan oleh sejumlah hal. Misalnya `informality` yang tinggi, masih banyak yang belum masuk sistem, insentif/fasilitas perpajakan, dan tingkat kepatuhan yang masih relatif rendah.

"Peningkatan pendapatan per kapita kita dalam kurun waktu 1998-2020 belum diiringi dengan peningkatan tax ratio," ujar Sri Mulyani.

Karenanya, Sri Mulyani pun menegaskan bahwa yang dibutuhkan oleh pemerintah guna membenahi sektor perpajakan saat ini, adalah melakukan reformasi perpajakan. Khususnya pada dua ranah di dalamnya, yakni aspek kebijakan dan administrasi.

Dalam reformasi kebijakan, lanjut Sri Mulyani, pembenahan yang perlu dilakukan antara lain adalah memperluas basis pajak, menjawab tantangan competitiveness, insentif yang terukur, efisien, dan adaptif, serta fokus pada sektor bernilai tambah tinggi dan menyerap tenaga kerja.

"Lalu reformasi kebijakan juga harus mampu memperbaiki progresivitas pajak," ujarnya.*

Artikel Terkait