Nasional

Bukan Obat atau Vaksin, Menko Luhut Beberkan Kunci Utama Akhiri Pandemi

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 16/07/2021 09:45 WIB

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, Pemerintah tak bisa menyelesaikan persoalan COVID-19 tanpa kerja sama dengan para pengusaha maupun pekerja.

"Kita harus bahu membahu untuk mengatasi COVID-19 ini. Saya percaya kalau kita lakukan ini dengan kompak, sungguh-sungguh, kita tidak terlalu takut bahwa ini tidak bisa kita atasi," ujar Menko Luhut dalam sambutan di acara
deklarasi gotong royong lawan COVID-19 di Jakarta, Selasa, 13 Juli 2021.

Koordinator PPKM Darurat itu mengungkapkan bahwa sikap Pemerintah untuk bergotong royong menjalankan PPKM Darurat mengatasi COVID-19 ini, terutama kepatuhan menjalankan protokol kesehatan, membutuhkan kerja sama dengan para pengusaha dan pekerja.

"Kunci utama bukan obat, bukan vaksin, tapi protokol kesehatan dan kita harus paralel seiring berjalan untuk bisa mengontrol ke depan mengenai COVID ini," kata Luhut.

Untuk diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, bersama para pengusaha dan serikat pekerja mendeklaraskan komitmen bersama bergotong royong melawan Pandemi COVID-19 yang masih melanda saat ini. Ada 6 butir komitmen gotong royong yang disepakati untuk dijalankan.

Kalangan pengusaha diwakili oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Sementara itu, pekerja diwakili oleh dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Semua pihak sepata mendeklarasikan Gotong Royong dalam mensukseskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Sesuai Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di wilayah Jawa-Bali.

Berikut ini enam butir pernyataan Deklarasi Gotong Royong

1. Menyelesaikan segala pertikaian dan konflik melalui dialog yang sehat dan kompromi yang adil.

2. Menepis semua berita bohong terkait pandemi COVID-19 yang tidak berdasar pada kajian medis.

3. Tetap mematuhi protokol kesehatan dalam masa PPKM Darurat dan masa-masa sesudahnya.

4. Meniadakan pengumpulan massa yang berpotensi menyebarkan virus COVID-19, dan membawa semua bentuk perselisihan ke meja perundingan dengan kepala dingin dan bertanggung-jawab.

5. Memberikan tugas kepada Menaker RI, dengan seluruh kewenangan yang dimilikinya, untuk mengupayakan langkah-langkah praktis dan strategis memperbaiki situasi industri dan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, selama dan pasca-pandemi COVID-19.

6. Saling mengingatkan khususnya dalam hal penegakan protokol kesehatan di lingkungan kerja. Selalu ada pelangi setelah hujan. Saat ini Ibu Pertiwi sedang sakit. Saatnya kita bergotong-royong keluar dari kesulitan demi kesulitan yang tengah kita hadapi.*

Artikel Terkait