Nasional

PT MPI Desak Polisi Bongkar Dalang Dugaan Penggelapan Investasi Gedung Indonesia I

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 29/07/2021 20:27 WIB

Direktur Utama PT Media Property Indonesia (MPI), Dewi Kusuma Ayu bersama Kuasa Hukum, Rahim Lasupu ketika memberikan keterangan kepada awak Media di Kebayoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (29/7/2021).

Jakarta, INDONEWS.ID - PT Media Property Indonesia (MPI) melalui kuasa hukumnya, Rahim bin Lasupu melapor PT China Sonangol Media Investment (CSMI) ke Polda Metro Jaya pada Kamis (15/7/2021).

Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sehubungan investasi pada proyek pembangunan gedung Indonesia 1 yang beralamat di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.

Dalam pernyataaan resminya, Rahim berharap kepada para penyidik di Polda Metro Jaya yang menyelidiki laporan tersebut dapat menilai fakta-fakta hukum yang ada dan memprosesnya hingga tuntas.

Selain itu, Rahim juga yakin sepenuhnya penyidik di Polda Metro Jaya dapat membongkar kasus yang telah sekian lama dilakukan oleh para terduga pelaku maupun dalangnya.

"Agar para pelaku maupun dalangnya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Rahim kepada wartawan di Jakarta Kamis (29/7/2021).

Saat ini, kata Rahim, pihaknya tengah mempersiapkan materi pemeriksaan selanjutnya. Pihaknya juga tengah menelaah sejumlah dokumen penting sebagai bukti tambahan untuk diserahkan kepada penyidik.

"Saat ini kami masih mencoba untuk menelaah semua dokumen-dokumen," tegasnya.

Rahim pun mengingatkan kepada semua pihak yang tengah berhubungan dengan objek yang sudah dilaporkan untuk peduli dengan proses hukum yang ada.

"Jangan sampai ada potensi-potensi atau masalah hukum baru yang muncul jika melakukan transaksi dan lain-lain sebagainya," tukasnya.

Tidak Ada Itikad Baik

Sementara itu, Direktur Utama PT MPI, Dewi Kusuma Ayu menyampaikan menyerahkan sepenuhnya terkait proses laporannya kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Kita biarkan pihak jajaran Polda Metro Jaya untuk terus menelaah kasus ini. Harapan kami, siapapun nanti bisa mendapatkan keadilan," kata Dewi.

Sebenarnya kata Dewi, pihaknya telah melakukan pendekatan kepada para pihak yang terkait dengan investasi tersebut sebelum dibawa ke ranah hukum. Namun tidak ada itikad baik untuk memenuhi hak dari PT MPI sendiri.

"Baru saat ini kami sampaikan laporan polisi. Cuma memang manajemen dari dulu sudah mencoba untuk berkoordinasi. Karena ini adalah bisnis investasi. Jadi kita mencoba melakukan semacam pendekatan secara kekeluargaan. Sejak 2010, namun tidak ada itikad baik," katanya.

Diketahui, MPI merupakan salah satu pemegang saham PT China Sonangol Media Investment, perusahaan yang menjadi kendaraan investasi untuk proyek tersebut. Adapun pemegang saham lain yang menjadi mitra MPI adalah CS Real Estate Pte Ltd entitas dari China Sonangol Group.

Polisi Responsif

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh media ini, kuasa hukum PT Media Property Indonesia (MPI), Rahim Lasupu telah menjalani pemeriksaan perdana selama kurang lebih enam jam sebagai pelapor pada Rabu (28/7/21).

Pada pemeriksaan itu, kata Rahim, ia telah menyebutkan beberapa saksi kepada penyidik untuk memperkuat argumennya.

 

"Mudah-mudahan penyidik bisa segera melanjutkan proses lanjutan. Kemungkinan besar minggu-minggu ini akan diperiksa saksi-saksi," tuturnya.

Selain itu, pada saat melayangkan laporan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung atas dugaan penipuan dan penggelapan. Salah satunya korespondensi antara pihak-pihak yang terafiliasi dengan perusahaan PT CSMI.*

 

Artikel Terkait