Daerah

GMNI NTT Minta Pemerintah Daerah Evaluasi Rumah Sakit dan Satgas Covid-19

Oleh : very - Rabu, 04/08/2021 12:15 WIB

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Nusa Tenggara Timur, Marianus Krisanto Haukilo. (Foto: Ist)

Kupang, INDONEWS.ID -- Dalam beberapa waktu terakhir masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) disuguhi video maupun berita kontroversi mengenai penanganan pasien covid-19 oleh rumah sakit maupun Satgas Covid-19. Hal ini dapat diketahui melalui media massa maupun yang beredar luas di media sosial.

Berdasarkan sejumlah data yang dikumpulkan, peristiwa protes warga terhadap vonis dokter rumah sakit maupun perampasan jenasah pasien covid-19 hampir terjadi di semua kabupaten di NTT. Misalnya yang terbaru terjadi di kabupaten Sikka, TTU, Belu dan Kota Kupang. Pihak keluarga pasien protes terhadap vonis covid-19 yang dinilai janggal.

Menanggapi kejadian itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Nusa Tenggara Timur, Marianus Krisanto Haukilo meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk segera melakukan evaluasi total terhadap penanganan pasien termasuk prosedur penanganan pasien covid-19 yang meninggal dunia.

“Kami minta Gubernur, Bupati dan Walikota agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rumah sakit dan Satgas Covid-19 di masing-masing daerah agar lebih efektif dalam melakukan penanganan medis. Kami apresiasi kerja keras para tenaga kesehatan. Namun beragam protes warga menunjukkan kemungkinan ada kekeliruan dalam pelayanan kesehatan. Ini yang harus dibenahi,” ujar Isto Haukilo, Rabu (4/8/2021)

Selain itu, DPD GMNI NTT juga mendapat keluhan dari masyarakat terkait transparansi  rekam medis pasien yang ditangani. Ada kejadian yang pasiennya divonis positif covid-19, namun hasilnya tidak ditunjukkan kepada pasien maupun kelurga sehingga ada respon protes masyarakat. Oleh karena itu, hal ini harus menjadi perhatian pemerintah untuk segera dibenahi karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Dalam Pasal 52 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran disebutkan hak pasien diantaranya mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis, mendapatkan pendapat dokter, mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis, menolak tindakan medis dan mendapatkan isi rekam medis,” jelas Isto.

Selain itu, masalah penangan jenazah covid terutama ketika akan dimakamkan juga masih terjadi kontroversi. Hal itu terjadi lantaran sosialisasi Peraturan Gubernur tentang Pamakaman Jenazah Covid-19 masih kurang memadai.

Karena itu, pemerintah harus melakukan sosialisasi keputusan kementerian kesehatan dan gubernur tentang penanganan jenasah covid-19 kepada masyarakat agar ke depannya hal ini tidak terulang lagi.

Keputusan terbaru pemerintah provinsi tentang penanganan jenasah covid-19 sudah diatur dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 277/KEP/HK/2021 tanggal 23 Juli 2021.

“Aturan ini yang mestinya disampaikan kepada masyarakat. Beragam protes warga juga menunjukkan bahwa aturan ini mungkin hanya diketahui oleh rumah sakit dan Satgas Covid-19 namun belum menyentuh kepada masyarakat. Kita harapkan ke depan penanganan pasien lebih manusiawi,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait