Nasional

Tanpa Beban! Juliari Mohon Divonis Bebas, Begini Tanggapan Menohok KPK

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 10/08/2021 19:51 WIB

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jakarta, INDONEWS.ID - Dalam nota pembelaan atau pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara memohon agar majelis hakim memvonisnya bebas. Hal itu disampaikannya usai menyinggung nasib anak-anaknya yang masih di bawah umur.

"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari saat membacakan pledoi, Senin, 9 Agustus 2021.

Menanggapi permohonan politisi PDI yang seolah tanpa beban itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan apa yang sudah diuraikan dalam surat tuntutan, Juliari jelas bersalah. Juliari dituntut 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos COVID-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp32,48 miliar.

"KPK optimis dengan apa yang sudah diuraikan dalam surat tuntutan akan terbukti dan majelis hakim akan mengabulkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa 10 Agustus 2021.

Ali lebih jauh menekankan, bahwa pembuktian sebagaimana uraian analisa yuridis Jaksa KPK sudah sesuai hasil fakta-fakta persidangan.

"Sehingga kami meyakini majelis hakim dalam pertimbangannya akan mengambil alih fakta hukum dimaksud," kata Ali.*

Artikel Terkait