Daerah

Ngeri! Ini Penyebab Ketua KIP Aceh Barat Daya Terancam Dihukum Cambuk 30 Kali

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 11/09/2021 08:51 WIB

Hukuman Cambuk (Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya inisial SA (49) terancam dihukum dengan cambuk sebanyak 30 kali.

Sebelumnya, SA ditangkap polisi terkait kasus judi. SA diciduk bersama 6 orang lainnya karena bermain judi kartu remi di kebun sawit di Gampong (desa) Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat ke polisi. SA dan beberapa orang lainnya sempat kabur saat digerebek pada Kamis (9/9) lalu.

"Namun yang bersangkutan (SA) menyerahkan diri pada malamnya, sekira pukul 23.30 WIB. Masih ada tiga orang lagi, dari 7 yang sudah kita amankan, mereka kini sudah kita tetapkan DPO," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya, Iptu Rivandi Permana dalam konferensi pers, Jumat (11/9).

Dia menyebut, bersama Ketua KIP Aceh Barat Daya yang bermain judi itu, juga terdapat seorang berprofesi guru inisial TN (53) yang ikut bermain. TN kini turut mendekam di sel Mapolres Aceh Barat Daya.

Selain itu polisi juga menangkap AZ (36), IS (49), TR (45), JN (54) dan SS (45). Mereka merupakan masyarakat Kecamatan Kuala Batee.

Rivandi mengatakan, polisi mengamankan barang bukti tindak pidana perjudian tersebut, yakni uang tunai sebesar Rp7 juta lebih, dua set kartu remi, dan terpal yang dijadikan alas untuk bermain judi.

Ketujuh pelaku, tuturnya, dijerat Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. “Ancamannya 30 kali cambuk atau penjara paling lama 30 bulan,” tandasnya.

Artikel Terkait