Daerah

UKB Abaikan Undangan, Hearing DPRD Merangin Berlangsung Panas

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 18/10/2021 16:59 WIB

Rapat dengar pendapat atau hearing berlangsung di ruang Banmus DPRD Merangin dipimpin Ketua DPRD Merangin, Herman Effendi dan Wakil Ketua I DPRD Merangin, Zaidan Ismail memimpin pembahasan berikut sejumlah anggota dewan.

Merangin, INDONEWS.ID - DPRD Merangin duduk bersama pemerintahan 4 desa dan camat, Senin (18/10/2021) siang menindaklanjuti temuan pupuk di Desa Mensango. Namun, UKB sebagai Pengelola Perkebunan membuat panas kegiatan hearing DPRD Merangin lantaran mengabaikan undangan.

Hal ini terungkap dalam pembahasan yang berlangsung di Ruang Banmus DPRD Merangin. Ketua DPRD Merangin, Herman Effendi dan Wakil Ketua I DPRD Merangin, Zaidan Ismail memimpin pembahasan berikut sejumlah anggota dewan.

Tampak hadir anggota DPRD Merangin seperti Muhammad Yani, Sukar, Hasren Purja Sakti dan sebagainya. Kaban BPPRD Merangin Tandry Adi Negara, Sekretaris PTSP dan Camat Tabir Lintas, Agus Manto turut hadir.

Dalam hearing yang dihadiri 4 kepala desa terkait yakni Kades Lubuk Bumbun, Mensango, Tambang baru serta Kades Mekar Limau Manis itu berlangsung panas. Mereka membahas kepemilikan lahan di desa-desa tersebut, pekerja hingga perijinan terkait.

"Kades harus cek, siapa pekerja disitu," kata Zaidan Ismail, Waka I DPRD Merangin.

"Pak kades jangan takut bertindak, kita di belakang pak kades," tambahnya.

Usaha perkebunan itu belakangan viral. Ini setelah Bupati dan Ketua DPRD Merangin mendapati sejumlah permasalahan. Mulai dari menutup akses publik, tumpukan pupuk, hingga kepemilikan lahan yang diduga bermasalah.

Soal terakhir, lahan yang mereka kelola konon mencapai ribuan hektar yang tersebar di sejumlah desa. Padahal diduga pemilik lahan tersebut adalah perorangan, bukan PT.

Terang saja, hal ini merugikan Merangin dengan potensi pendapatan daerah yang terbuang. Konon, perkebunan perorangan itu mengelola lahan 1000 hingga 2000 hektar. Jika benar seluas itu, hitung-hitungan pendapatan sebesar Rp8 milyar bisa masuk ke kas daerah.

Ada pula estimasi pendapatan Rp40 Milyar dengan potensi Rp800 juta jadi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Masih dalam kepemilikan lahan, perkebunan tersebut diduga menutupi usahanya dengan tak mengantongi izin. Hal ini mereka lakukan, demi menghindari pajak atau aturan lainnya.

Yang bikin tercengang, mereka seolah tak peduli. Dari perijinan, pemilikan lahan, mereka juga mengabaikan dewan. Parahnya lagi, pengelola sempat menutup akses jalan.

"Hari ini tidak hadir, kita undang lagi. Kita undang forkopimda," tegas Zaidan.

"Kalau ada jendral di situ, saya tegak di muka," tambahnya.

Sementara usai hearing, Kepala Desa Mensango, Zainal Abidin mengaku adanya 8 warga yang menjual ke pengelola perkebunan bernama Abdullah tersebut. Dari 8 warga tersebut, lahan UKB total 63 hektar.

Usaha perkebunan tersebut konon telah beroperasi sejak 2019 silam. Bahkan gudang perkebunan yang berada di Desa Tambang Baru, telah ada sejak 2017 lalu.

"Kalau melihat hasil pertemuan tadi, ada lebih dari 1000 hektar. Kalau di Mensango, ada 63 hektar," tutupnya.

Ketua DPRD Merangin, Herman Effendi menegaskan jika tim terpadu sudah 2 kali memanggil pengola tersebut.

"Sesuai keinginan pemerintah kabupaten Merangin, segel. Tidak ada tawar menawar lagi," katanya.

Bong Fendi, sapaan akrab Herman Effendi kemudian melanjutkan jika lahan pengolaan perkebunan tersebut kurang lebih 1000 hektar. Sebaran tersebut yakni Desa Tambang Baru 400-500 hektar, Mensango 63-100 hektar dan Lubuk Bumbun 400-500 hektar.

"Itu data yang terbuka oleh pak kades. Belum lagi data yang tertutup tutupi. Kalau data lapangan, pengaduan masyarakat, sudah 2000 lebih," katanya.

Tak hanya itu, ancaman pidana juga mengincar Mr X, sang pengola lahan. Bong Fendi menegaskan hal tersebut.

"Pidananya sudah jelas. Di atas 25 hektar, wajib mengantongi izin usaha perkebunan. Mereka melalui Dinas Perkebunan mengakui memiliki lahan 85 hektar. Artinya jelas pidananya," tegasnya.

Konon pemilik lahan tersebut merupakan warga kerinci. Beredar nama, Iwan Pelangi sebagai inisiator perkebunan dan gudang pupuk di Tambang Baru. Sejumlah nama pejabat pun beredar ada di balik lahan tersebut.

Pemanggilan ketiga akan berlangsung pada Kamis (21/10/2021). Akankah Mr X hadir? Atau kembali mengabaikan panggilan.

Artikel Terkait