Nasional

Laporan ProDEM soal Dugaan Kolusi dalam Kasus PCR Ditolak

Oleh : very - Selasa, 16/11/2021 13:20 WIB


Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

 

Jakarta, INDONEWS.ID -- Polda Metro Jaya menolak laporan dugaan adanya kolusi, dan nepotisme dalam kasus bisnis polymerase chain reaction atau PCR yang melibatkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir. Laporan tersebut sedianya dilayangkan oleh Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDEM), pada Senin (15/11).

Ketua Majelis ProDEM, Iwan Sumule mengatakan, penyidik tak memproses laporan tersebut karena tidak terlebih dahulu memberi pemberitahuan. Penyidik juga meminta ProDEM untuk membuat surat pemberitahuan terkait laporan ini ke pimpinan di Polda Metro Jaya.

"Baru kali ini ada kelompok masyarakat ingin melakukan pengaduan atas tindak pidana yang dilakukan penyelenggara negara, harus bikin surat dulu kepada pimpinan Polda," kata Iwan di Polda Metro Jaya, seperti dikutip Suara.com.

Iwan menilai sikap penyidik menolak laporan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan. Karena itu, ProDEM berencana untuk melayangkan laporan tersebut ke Mabes Polri.

"Kita harus terus cari keadilan. Kalau di sini tidak, ya kita akan laporkan ke Mabes Polri," ujarnya.

Iwan mengatakan pihaknya memiliki bukti kuat terkait dugaan kolusi dan nepotisme ini. Bahkan, katanya, Luhut dan Erick Thohir selaku pihak terlapor juga telah mengakui keterlibatannya dalam proyek bisnis PRC tersebut.

"Bapak Luhut itu sudah akui bahwa perusahaan dia memiliki saham di PT GSI. Selaku penyelenggara negara di situ ada unsur nepotisme, kolusi bahwa PT GSI dapat proyek tes PCR. Hal sama juga Bapak Erick kalau Yayasan Adaro di mana kakak kandungnya itu juga dapat proyek pengadaan tes PCR," pungkasnya. ***

 

Artikel Lainnya