Daerah

Kasusnya Dihentikan Polres Sragen, Kapolri Diminta Turun Tangan

Oleh : very - Selasa, 16/11/2021 20:37 WIB

Kuasa Hukum Irwan, Dadang Danie P, SH dari Danie Purnama & Partners di Yogya, Selasa (16/11/2021). (Foto: Ist)

Yogyakarta, INDONEWS.ID -- Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan (PRESISI) yang menjadi visi Polri diuji di Polres Sragen, Jawa Tengah. Usaha mencari keadilan selama dua tahun sejak 2 Agustus 2019 dengan melaporkan perkara pencurian aset dan perusakan aset ke Polda Jawa Tengah ternyata sia-sia.

Yohanes Irwan Cahya Nugraha dipaksa untuk menghentikan langkahnya setelah Polres Sragen mengeluarkan surat penghentian penyelidikan dengan alasan tidak jelas. Merasa “greget” karena merasa dipermainkan, pengusaha muda asal Yogyakarta ini meminta Kapolri Jend.Pol. Drs.Listyo Sigit Prabowo, M.Si untuk turun memberikan atensi terhadap kasusnya.

“Kepada siapa lagi kami harus mengadu dan berteriak jika tidak kepada Kapolri sebagai pimpinan tertinggi polisi. Pernyataan beliau di televisi itulah yang mendorong kami untuk berani bersuara. Usaha keras kami untuk mendapatkan keadilan akhirnya terhempas begitu saja begitu dikeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) dengan Nomor SK.Lidik/235.E/IX/2021/Reskrim oleh Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi SH SIK MSi dengan alasan  tidak memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 362 KUHP,” tegas Kuasa Hukum Irwan, Dadang Danie P, SH dari Danie Purnama & Partners di Yogya, Selasa (16/11/2021).

Dadang mengungkapkan, cerita berawal ketika kliennya melaporkan kasusnya ke Polda Jateng pada 2 Agustus 2019 dengan Laporan Polisi No: LP/B/281/VIII/2019/Jateng/Dit Reskrimum. Laporan ini menyusul terjadinya tindak pencurian dan perusakan pada 27 Juli 2019 sekitar pukul 10.00 WIB pada saat Yohanes Irwan menunggu anaknya yang sedang kritis di RS Pratama Jogyakarta. Pencurian dan perusakan itu dilaporkan oleh Welly (mandor PT Flash) yang mengatakan datang segerombolan orang dengan menggunakan kendaraan/truck masuk ke lokasi Stock Fields di dusun Ngrejeng Desa Jambeyan Kecamatan Sambirejo Kabupaten Sragen.

“Gerombolan itu yang tidak dikenal itu kemudian melakukan pembongkaran terhadap mesin stone crusher dan melakukan pengrusakan terhadap beberapa bangunan dan pencurian perlengkapan stone crusher milik Yohanes Irwan.  Tidak lama kemudian, seseorang bernama Ergy Farel Anantya mengaku mendapat kuasa penarikan stone crusher dari Kusno Harsianto padahal Irwan sama sekali tidak mengenal," ujar Dadang Danie P, SH, pengacara yang juga berasal dari Yogyakarta.

Ditambahkan oleh Dadang, seseorang yang bernama Ergy Farel Anantya sempat menunjukan beberapa dokumen, namun ada beberapa kejanggalan dalam dokumen yang ditunjukan, dalam dokumen perjanjian disebutkan seseorang yang bernama Kusno Harsianto mengadakan perjanjian sewa alat stone crusher dengan orang yang bernama Anggara B. Santoso. Alat tersebut akan digunakan di Kec. Jenawi, Kab. Karanganyar.

“Dalam Surat Kuasa Penarikan tertulis lokasi alat ada di desa Jambeyan, Kec Sambirejo Kab. Sragen. Jelas sekali, sebenarnya itu dua alat yang berbeda mengingat jarak yang cukup jauh Kec. Jenawi, Kab. Karanganyar dengan desa Jambeyan, Kec Sambirejo Kab. Sragen,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa (16/11).

Masih menurut Dadang, yang menjadi pertanyaan adalah  ketika peristiwa itu terjadi terlihat ada anggota kepolisian Sektor Sambirejo dan Kepolisian Resort Sragen juga hadir.

Yohanes segera melaporkan peristiwa ini ke Polda Jateng, setelah niatnya untuk melaporkan kasus tersebut melalui salah satu saksi dan Kades Sukorejo ditolak oleh Polsek Sambirejo dan Polres Sragen.

Informasi dari  penduduk sekitar lokasi Stock Fields di Dusun Ngrejeng Desa Jambeyan Kecamatan Sambirejo Kabupaten Sragen, perusakan terhadap beberapa bangunan dan pencurian perlengkapan stone crusher masih berlangsung selama 2 (dua) kali yang menyebabkan Yohanes Irwan menderita kerugian lebih dari Rp 15 Milliar.

“Meskipun saya tidak ingin berprasangka buruk, penghentian penyelidikan ini patut dicurigai sebagai adanya permainan. Semua alat bukti lengkap, foto terjadinya pencurian dan pengrusakan, lebih dari 20 saksi sudah diperiksa, salinan 64 lembar nota / invoice sebagai bukti kepemilikan perlengkapan stone crusher sudah diserahkan pada kepolisian dan berjalannya penyelidikan sudah 2 tahun lamanya. Dengan alasan tidak memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 362 KUHP lalu Kapolres Sragen menghentikan penyelidikan. Lha selama dua tahun ini apa saja yang telah dikerjakan ?” ujar Dadang Danie P, SH. yang juga Ketua DPC Wates Peradi Pergerakan

Ditambahkan oleh Dadang, pihaknya sebenarnya sudah menerima dengan satu pasal saja yang dikenakan yang termuat dalam laporan itu. Apabila melihat uraian peristiwa yang dialami Yohanes Irwan, mestinya pasal yang lebih tepat tidak hanya Pasal 362 KUHP tetapi juga ditambah jo Pasal 363 KUHP jo pasal 406 KUHP jo pasal 55 KUHP jo Pasal 167 KUHP jo pasal 170 KUHP, dan nyata peristiwa ini adalah Tindak Pidana Pencurian dan Pengrusakan yang dilakukan oleh segerombolan orang.

Oleh karena itu, Dadang mendorong Kapolri untuk mencari sebab utama ditolaknya laporan Yohanes Irwan pada 27 Juli 2019 ditolak tidak hanya oleh Polsek Sambirejo tetapi juga oleh Polres Sragen. Tentu kasus ini tidak berdiri sendiri dan serta merta dihentikan penyelidikannya. Pada 27 September 2021, Polres Sragen menghentikan penyelidikan setelah kasus digulirkan selama 2 Tahun 1 bulan 27 hari. Dadang menegaskan, pihaknya merasa senang jika kasusnya diambil alih ke Mabes Polri. ***

Artikel Terkait