Nasional

Berseteru dengan Luhut, Haris Azhar Diperiksa Polda Metro Jaya

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 22/11/2021 14:52 WIB

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Vs. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terkait perkara dugaan pencemaran nama baik. Mediasi ini sedianya digelar di Polda Metro Jaya.

Jakarta, INDONEWS.ID - Direktur Lokataru Haris Azhar memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/11). Harus Azhar diperiksa buntut dari perseteruan kasus pencemaran nama baik dengan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Dari pantauan media di komplek Polda Metro Jaya, Haris tiba di gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.26 WIB mengenakan kemeja bermotif biru. DJa lantas memasuki gedung melalui pintu samping.

Kedatangan Haris kali ini adalah untuk memenuhi pemeriksaan penyidik selaku terlapor setelah upaya mediasi dengan Luhut tidak menemui titik temu.

Adapun ketika ditanya terkait pemeriksaan, tak banyak yang dikatakan aktivitas HAM tersebut. Dia meminta untuk mununggu hasil pemeriksaan.

"Soal pemeriksaan, Hadir dulu aja," singkat Haris.

Sementara terkait komentarnya soal mediasi kemarin, dia mengatakan bahwa dirinya bersama Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti tidak bisa menghadiri karena Fathia tengah ada kegiatan.

"Mediasi kan memang saya enggak bisa (hadir) sama Fathia," sebutnya.

Sebelumnya, terkait dengan perkataan Luhut yang ingin melanjutkan perkara itu ke pengadilan, Haris mengaku sudah siap dalam hal tersebut.

"Dari kemarin sebenarnya siap (proses pengadilan) Saya mah siap. Bahkan sebetulnya dari laporannya teman-teman yang di bahan diskusi saya itu sudah diproses ke banyak tempat ya, ke Komnas HAM juga sudah. Jadi sebetulnya kami sudah dalam posisi laporkan, kami lagi mengadvokasi temuan-temuan itu," ungkapnya, Senin (15/11).

Selain itu, untuk perkara yang melibatkan dirinya dan Fathia ini, ditegaskannya tidak bersalah. "Saya enggak salah, dia aja yang nuduh-nuduh saya salah," tegasnya.

Adapun kasus ini bermula ketika Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya. Kasus yang dilaporkan dugaan pencemaran nama baik serta gugatan perdata senilai Rp100 miliar.

Usut punya usut, pencemaran nama baik yang dimaksud Luhut ialah saat keduanya memaparkan hasil kajian beberapa lembaga yang termuat dalam video konten berjudul `Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada`.

Pelaporan sudah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. Dalam laporan itu, para pihak terlapor diduga melanggar Pasal 45 juncto pasal 27 undang-undang ITE.*

Artikel Terkait