Bisnis

Tandatangani MoU dengan PNM, Kejari Mojokerto: Kita Siap Berikan Bantuan Hukum Datun

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 02/12/2021 15:45 WIB

Pemimpin Cabang PNM Mojokerto Danang Setya Budi berikan penghargan pada Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, SH, MH., atas keberhasilannya memulihkan keuangan negara. (jawaposradarmojokerto.id)

Jakarta, INDONEWS.ID - PT Permodalan Nasional Madani Cabang Mojokerto mengadakan penandatanganan bersama Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. 

Penandatangan kerjasama ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, SH, MH dan  Pemimpin Cabang PNM Mojokerto Danang Setya Budi yang berlangsung di Aula Kantor Kejari setempat, Rabu (24/11) lalu. 

Pada kesempatan ini juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan kepada Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto sebagai apresiasi setelah Kejari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1.832.627.467.

 

Mengutip Radarmojokerto, Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, SH, MH menyatakan "Kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang datun. Baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi PT. Permodalan Nasional Madani Cabang Mojokerto".

Dikatakannya, PNM merupakan badan usaha yang didirikan berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 1999 tentang penyertaan modal negara RI untuk pendirian perusahaan perseroan (Persero) dalam rangka pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.

Kesepakatan bersama ini juga berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Datun.

"Untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) baik secara non ligitasi maupun ligitasi di pengadilan perdata," tegasnya.

Gaos menambahkan, sebagai pertimbangan hukumnya yaitu, jasa hukum yang diberikan oleh jaksa pengacara negara kepada negara dan pemerintah, dalam bentuk pendapat hukum dan atau pendampingan hukum di bidang Datun dan atau audit hukum (legal audit) di bidang perdata.

Lalu tindakan hukum lain. Yaitu pemberian jasa hukum oleh jaksa pengacara negara di luar penegakan hukum, dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah.

Antara lain, untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar negara atau pemerintah.

"Terbaru, melalui Surat kuasa khusus (SKK) yang diberikan pada kami, kejaksaan berhasil pulihkan keuangan negara sebesar Rp 1.832.627.467 dari kreditur yang menunggak hutang dan tidak mau membayar," ungkapnya.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun ) Trian Yuli Diarsa, menambahkan, Rp 1,8 miliar lebih itu didapat dari sekitar 40-an nasabah yang punya tunggakan lebih dari sebulan.

"Keberhasilan itu terhitung dalam periode Januari sampai September 2021. Angka tunggakan kreditur bervariasi, ada yang Rp 5 juta, Rp 53 juta, Rp 132, juta, hingga ada juga yang sampai Rp 255 juta," ujarnya.

Dalam penagihan, tetap mengedepankan upaya persuasif. Sebab, lanjut Trian, penekanan pada pembayaran atau pengembalian kerugian negara menjadi tujuan kejaksaan dalam tiap penanganan perkara. Sebaliknya, upaya hukum sebagai efek jera bagi para penunggak hutang.

"Penegakan hukum jadi opsi dan langkah terakhir kejaksaan, prinsip kami pengembalian kerugian negara yang utama," tambahnya.*

Artikel Terkait