Nasional

Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru

Oleh : very - Selasa, 07/12/2021 10:26 WIB

Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan rencana penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) di semua wilayah Indonesia. Hal ini dikarenakan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan signifikan dan terkendali.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan seperti dikutip dari siaran persnya, Selasa (7/12/2021).

Menko Luhut mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru. Kendati demikian, Luhut menekankan tetap ada pengetatan aktivitas masyarakat selama periode Nataru.

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ujarnya seperti dikutip Liputan6.com.

Luhut mengatakan bahwa Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. Selain itu, jumlah pasien Covid-19 di Rumah Sakit (RS) juga mengalami penurunan.

"Kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang," ujar Luhut.

Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Sementara untuk vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.

"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," ujarnya.

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Adapun anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya. Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

Luhut menjelaskan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Di samping itu, disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan.

"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya," pungkas Luhut. ***

 

Artikel Terkait