Metropolitan

Pemprov DKI Pastikan Tidak Bakal Merevisi Kenaikan UMP DKI 5,1 Persen

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 27/12/2021 18:53 WIB

Monumen Nasional (Monas). (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tidak pernah ada kesepakatan antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Kondisi tersebut juga berlaku di kenaikan UMP DKI Jakarta 2022.

"Pada saat pembahasan tidak ada kesepakatan bukan tahun 2021, tahun-tahun lalu juga tidak ada kesepakatan, apakah 2021 ada kesepakatan? tidak. Tapi kami ikut membicarakan," kata Andri saat rapat bersama Komisi B DPRD, Senin (27/12).

Andri juga mengatakan, pembahasan upah telah melibatkan dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

Bahkan, pembahasan dengan Apindo dan Kadin sebagai asosiasi pengusaha telah dilakukan beberapa kali. Pertemuan dilakukan secara daring. Andri mengklaim memiliki rekaman siapa saja pihak Apindo dan Kadin menyampaikan suara mengenai pengupahan baru di 2022.

Dari rangkaian pembahasan, Andri mengaku tidak ada kesepakatan nilai tentang UMP. Asosiasi pengusaha itu bergeming agar penerapan UMP mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.

Andri memastikan tidak ada revisi dari Pemprov DKI Jakarta atas kenaikan upah 5,1 persen yang sudah ditetapkan. Bagi perusahaan yang tidak mampu menerapkan UMP baru, Pemprov DKI memberikan kesempatan untuk berdiskusi lebih lanjut.

"5,1 tidak direvisi kembali, tetapi dalam SK tersebut diberikan ruang terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan pada saat pandemi Covid-19. Seperti tahun kemarin," pungkasnya.

Andri juga menegaskan Pemprov DKI tidak akan merespons Kementerian Tenaga Kerja atas keputusan DKI tentang kenaikan UMP 5,1 persen.

"Kita tidak bsa menanggapi surat Kemenaker karena kan kami sudah melakukan diskusi panjang dan sudah memutuskan 5,1 persen," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, pertimbangan Pemprov meningkatkan persentase UMP 2022 yaitu; Data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rerata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen. Adapun, rerata inflasi nasional selama Januari – November 2021 sebesar 1,30 persen.

Sementara itu, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir (2016-2021) rerata kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah sebesar 8,6 persen.

Kemudian, proyeksi Bank Indonesia yang disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia, proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen, untuk inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).

Berdasarkan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.*

Artikel Terkait