Nasional

Patuhi Ketentuan Kementerian, PTPN VI Tak Ada Libur Hingga 31 Desember 2021

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 31/12/2021 13:30 WIB

Muhammad Zulham Rambe, SEVP Business Support PTPN VI Jambi, Senin (27/12/2021).

Jambi, INDONEWS.ID - Jelang tahun baru 2022 mendatang, Insan PTPN VI tak ada libur hingga tanggal 31 Desember 2021 nanti sebagai  kepatuhan terhadap ketentuan kementerian. Hal ini di sampaikan langsung oleh Muhammad Zulham Rambe, SEVP Business Support PTPN VI Jambi, Senin (27/12/2021).

Sebagaimana melansir Suara.com dalam SKB Menteri Agama Kemenaker dan Menpan RB nomor 712 tahun 2021, nomor 1 tahun 2021 dan nomor 3 tahun 2021 menyebut PNS dan BUMN di larang cuti hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Jika melanggar, PNS dan BUMN akan mendapatkan sanksi dari 3 kementerian tersebut. Lalu bagaimana dengan libur di PTPN VI Jambi, yang merupakan sebuah perusahaan BUMN juga?

Berdasarkan keterangan Zulham, bahwa hingga akhir tahun 2021 nanti yakni 31 Desember, seluruh insan PTPN VI tak ada libur. Hal tersebut, juga sebagai bentuk kesepakatan dan ketentuan dari kementerian.

"Berdasarkan kesepakatan bersama dari kementerian, kita tidak libur pada tanggal 31 nanti," ucapnya.

Pun demikian, Ia menyebutkan akan berkemungkinan ada libur yakni pada tanggal 1 dan 2 Januari 2022 mendatang.

"Ya karena sesuai ketentuannya, tanggal 31 ini kita tidak libur. Kita tetap kerja dan produksi seperti biasanya. Yang pasti kita tidak melanggar aturan yang berlaku," singkatnya, menutup sesi wawancara.

Itu artinya, hingga tanggal 31 Desember 2021 mendatang tidak ada libur bagi para pegawai PTPN VI. (Erwin Majam)

Artikel Terkait